Bongkar Korupsi Izin Tambang, Kejari Tanjungpinang Selamatkan Uang Negara Rp7,5 Miliar

Minggu, 11 Desember 2022 - 18:56 WIB
loading...
Bongkar Korupsi Izin...
Uang negara Rp7,5 miliar berhasil diselamatkan oleh Kejari Tanjungpinang, Kepri. Uang itu diselamatkan setelah Kejari membongkar kasus korupsi izin tambang. Foto/Ilustrasi/Dok.KORAN SINDO
A A A
TANJUNGPINANG - Uang negara senilai Rp7,5 miliar berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Uang itu diselamatkan setelah Kejari membongkar kasus korupsi izin tambang.

Setelah melalui proses hukum, uang tersebut yang dikembalikan oleh seorang terpidana kasus korupsi, Ferdy Yohanes.

Baca juga: Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi

"Ini sebuah prestasi yang patut diapresiasi," kata Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono, dikutip Minggu (11/12/2022).

Uang pengganti tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi penyediaan lahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan periode 2018-2019.



Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungpinang yang mengeksekusi uang pengganti senilai Rp7,5 miliar itu, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tanjungpinang Nomor tertanggal 6 Desember 2022.

"Ini juga sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 8 November 2022 atas nama terpidana Ferdy Yohanes,” ungkapnya.

Baca juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, SAR Tanjungpinang Siagakan Personel

Joko menyampaikan uang pengganti korupsi tersebut akan disetor ke kas negara melalui bank. Kejari Tanjungpinang, lanjut dia, saat ini sangat serius dalam memberantas korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

Terpidana korupsi Ferdy Yohanes divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 8 November 2022.

Ferdy dihukum empat tahun penjara dan denda Rp300 juta, dan jika uang denda tak dibayar, maka akan dikenakan hukuman pengganti 3 bulan penjara.

Terpidana Ferdi Yohanes terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan belasan terpidana lain, dalam penyalahgunaan IUP-OP tambang bauksit di Kabupaten Bintan 2018-2019.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7,5 miliar atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Rekomendasi
PNM Mekaar Salurkan...
PNM Mekaar Salurkan Pembiayaan 23,3 Juta Nasabah Prasejahtera
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Berita Terkini
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved