Viral Pelecehan Seksual di Tempat Umum di Bandung, Warga Diminta Melapor
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sebuah kejadian pelecehan seksual di angkutan umum di Kota Bandung viral di media sosial. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan kejadian tersebut kepada dinas terkait.
Pada video yang beredar, salah satu siswi SMK mengalami pelecehan seksual di sebuah angkutan umum di Kota Bandung. Seorang pria memegang tubuh seorang penumpang yang merupakan siswi SMK dengan dalih ingin mengambil minuman yang ada di dekat siswi tersebut.
Aksi pelecehan seksual itu terekam kamera penumpang lainnya. Bahkan, pelaku sempat ditegur oleh penumpang tersebut untuk berhenti melakukan hal tak pantas pada siswi ini.
"Jika warga Bandung mengalami atau melihat tindakan kekerasan maupun pelecehan, segera laporkan pada UPTD PPA melalui kontak (022) 723 0875 atau WhatsApp di 0838 2110 5222," imbau Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, Minggu (11/12/2022).
Baca juga: Kirab Pernikahan Kaesang-Erina, Warga Dihibur Lagu Rembulan dan Janji Suci Versi Gending Jawa
Dengan melaporkan, nantinya korban akan mendapatkan penanganan berupa pelayanan hukum, pelayanan psikologis, mediasi, penjangkauan kasus, dan melakukan rujukan. Selanjutnya akan dilakukan monitoring dan pelaksanaan intervensi hingga kasus selesai ditangani.
Dia meminta, agar kejadian serupa tak terjadi, perlu adanya partisipasi dari semua pihak. Sebab, jika hanya DP3A yang menjalankan tugas mengawasi sampai mendampingi, kasus kekerasan pada anak tak akan bisa selesai begitu saja
Pada video yang beredar, salah satu siswi SMK mengalami pelecehan seksual di sebuah angkutan umum di Kota Bandung. Seorang pria memegang tubuh seorang penumpang yang merupakan siswi SMK dengan dalih ingin mengambil minuman yang ada di dekat siswi tersebut.
Aksi pelecehan seksual itu terekam kamera penumpang lainnya. Bahkan, pelaku sempat ditegur oleh penumpang tersebut untuk berhenti melakukan hal tak pantas pada siswi ini.
"Jika warga Bandung mengalami atau melihat tindakan kekerasan maupun pelecehan, segera laporkan pada UPTD PPA melalui kontak (022) 723 0875 atau WhatsApp di 0838 2110 5222," imbau Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, Minggu (11/12/2022).
Baca juga: Kirab Pernikahan Kaesang-Erina, Warga Dihibur Lagu Rembulan dan Janji Suci Versi Gending Jawa
Dengan melaporkan, nantinya korban akan mendapatkan penanganan berupa pelayanan hukum, pelayanan psikologis, mediasi, penjangkauan kasus, dan melakukan rujukan. Selanjutnya akan dilakukan monitoring dan pelaksanaan intervensi hingga kasus selesai ditangani.
Dia meminta, agar kejadian serupa tak terjadi, perlu adanya partisipasi dari semua pihak. Sebab, jika hanya DP3A yang menjalankan tugas mengawasi sampai mendampingi, kasus kekerasan pada anak tak akan bisa selesai begitu saja
(msd)