Dua PNS Kota Malang Otaki Kredit Fiktif Rp3 Miliar

Kamis, 19 Februari 2015 - 00:07 WIB
Dua PNS Kota Malang Otaki Kredit Fiktif Rp3 Miliar
Dua PNS Kota Malang Otaki Kredit Fiktif Rp3 Miliar
A A A
MALANG - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Malang ditangkakp Unit I Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Mereka adalah Sf, Kepala UPTD Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang dan Wu, Bendahara Kecamatan Kedung Kandang, Malang. Dua PNS ini menjadi otak pencairan kredit fiktif senilai Rp3,495 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiono mengatakan, peristiwa ini bermula ketika PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk Batu memberikan kredit kepegawai di lingkungan PNS Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

Kredit tersebut diberikan kepada 22 debitur dengan total kredit sebesar Rp3,495 miliar yang dilaksanakan 4 tahap. Kedua tersangka ini melakukan pemalsuan persyaratan kredit berupa KTP, SK pengangkatan, SK kenaikan Jabatan dan persyaratan lainnya bagi PNS.

Selain Fs dan Wu, polisi juga mengamankan Fd yang berperan mencari orang untuk dipalsukan identitasnya.

"Mereka yang bersedia dipalsukan diberi uang sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta, saat pencairan kredit yang bersangkutan diberi pakaian PNS," jelasnya. Pengajuan kredit yang ini pun macet sejak bulan Maret hingga Juli 2014.

Kemudian Bank Saudara melakukan investigasi ke Dinas BPKAD Kota Malang terkait 22 debitur untuk menanyakan keaslian SK yang digunakan tersebut.

Hasilnya, diketahui bahwa 22 debitur tersebut fiktif bukan PNS di Kecamatan Kedung Kandang. Kasus tersebut kemudian ditangani Polda Jatim dan mengamankan dua PNS tersebut. Selain itu, Polisi juga menyita 16 barang bukti yang digunakan untuk mengajukan kredit fiktif tersebut.

Tim dari Unit I Subdit II Perbankan, Ditreskrimsus Polda Jatim sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan apakah praktik tersebut juga melibatkan orang dalam perbankan. Selain itu juga pada bank-bank lain yang disasar oleh dua PNS Kota Malang tersebut

Para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP ayat I dan II, dan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat I dan II dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8531 seconds (0.1#10.140)