Pemkab Natuna Dukung Pemprov Kepri Dirikan BUMD Migas
Sabtu, 10 Desember 2022 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
"Dari pembagian PI 10 persen itu, nanti masing-masing dapat 25 persen untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, dan 25 persen Kabupaten Natuna, serta Pemprov Kepri 50 persen," katanya.
Sementara Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Natuna, Basri menuturkan, Pemprov Kepri, sudah membuat kesepakatan dengan Bupati Natuna, dan Bupati Kepulauan Anambas, terkait PI 10 persen pada Blok Duyung beberapa waktu lalu.
Kesepakatan tersebut, sebagai dasar antara BUMD Kabupaten, dan Provinsi, dalam formasi pembagian PI 10 persen atas Blok Duyung tersebut. "PI ini berbeda dengan dana bagi hasil, dan ini murni Business to Business," paparnya.
Baca juga: Istri Kerja di Dunia Malam, Suami Marah dan Lakukan Pembunuhan Sadis
Basri melanjutkan, ada tiga jenis PI yang wajib ditawarkan oleh KKKS yakni, kontrak baru atau Plan of Development (PoD1), perpanjangan kontrak, dan alih kelola. Selain itu ada kelebihan dan kekurangan dalam mengelola PI tersebut karena dilakukan dengan prinsip kelayakan bisnis dan Pemda melalui BUMD harus mampu melakukannya.
Daerah penghasil tidak hanya mendapatkan untung, tapi diberi peluang untuk dilibatkan dalam bisnis migas. Artinya, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk terlibat dalam proses bisnis migas, dan mendapatkan hasil yang lebih besar.
"Bisnis minyak itu Hi-Tech, Hi-Risk, dan Hi-Cost. Sejauh ini menurut saya harus menyiapkan BUMD Migas yang baik, dan mencari orang yang duduk didalamnya ini profesional," ucapnya.
Saat ini Pemprov Kepri, sudah membentuk BUMD Migas. Pasalnya KKKS Conrad Petroleum sebagai pemenang sudah dalam posisi pengajuan persetujuan atas PoD1 kepada SKK Migas. Dalam pembentukan BUMD Migas, juga harus ada persetujuan dari Mendagri, dan DPRD.
Sementara Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Natuna, Basri menuturkan, Pemprov Kepri, sudah membuat kesepakatan dengan Bupati Natuna, dan Bupati Kepulauan Anambas, terkait PI 10 persen pada Blok Duyung beberapa waktu lalu.
Kesepakatan tersebut, sebagai dasar antara BUMD Kabupaten, dan Provinsi, dalam formasi pembagian PI 10 persen atas Blok Duyung tersebut. "PI ini berbeda dengan dana bagi hasil, dan ini murni Business to Business," paparnya.
Baca juga: Istri Kerja di Dunia Malam, Suami Marah dan Lakukan Pembunuhan Sadis
Basri melanjutkan, ada tiga jenis PI yang wajib ditawarkan oleh KKKS yakni, kontrak baru atau Plan of Development (PoD1), perpanjangan kontrak, dan alih kelola. Selain itu ada kelebihan dan kekurangan dalam mengelola PI tersebut karena dilakukan dengan prinsip kelayakan bisnis dan Pemda melalui BUMD harus mampu melakukannya.
Daerah penghasil tidak hanya mendapatkan untung, tapi diberi peluang untuk dilibatkan dalam bisnis migas. Artinya, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk terlibat dalam proses bisnis migas, dan mendapatkan hasil yang lebih besar.
"Bisnis minyak itu Hi-Tech, Hi-Risk, dan Hi-Cost. Sejauh ini menurut saya harus menyiapkan BUMD Migas yang baik, dan mencari orang yang duduk didalamnya ini profesional," ucapnya.
Saat ini Pemprov Kepri, sudah membentuk BUMD Migas. Pasalnya KKKS Conrad Petroleum sebagai pemenang sudah dalam posisi pengajuan persetujuan atas PoD1 kepada SKK Migas. Dalam pembentukan BUMD Migas, juga harus ada persetujuan dari Mendagri, dan DPRD.
Lihat Juga :