Heru Naikkan Honor Tenaga Ahli Gubenur DKI Jadi Rp19,6 Juta, di Era Anies Hanya Rp8,2 Juta
Sabtu, 10 Desember 2022 - 07:47 WIB
loading...
A
A
A
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Sehingga diputuskan dan ditetapkan empat hal dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1155/2022 yakni:
1. Menetapkan satuan biaya honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas Tenaga Analis Kebijakan dan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
2. Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, bertanggung jawab kepada Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Sehingga diputuskan dan ditetapkan empat hal dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1155/2022 yakni:
1. Menetapkan satuan biaya honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas Tenaga Analis Kebijakan dan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
2. Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, bertanggung jawab kepada Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Lihat Juga :