Heru Naikkan Honor Tenaga Ahli Gubenur DKI Jadi Rp19,6 Juta, di Era Anies Hanya Rp8,2 Juta
Sabtu, 10 Desember 2022 - 07:47 WIB
loading...
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menaikkan honor tenaga analisis kebijakan dan penunjang kegiatan Gubernur.Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menaikkan honor tenaga analisis kebijakan dan penunjang kegiatan Gubernur pada 28 November 2022 lalu dengan nilai fantastis. Di era Anies Baswedan honor tenaga ahli Gubernur sebesar Rp8,2 juta, kini di bawah kepemimpinan Heru menjadi 19,6 juta.
Kenaikan honor ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155/2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tenaga ahli Gubernur mendapatkan honor sebesar Rp8,2 juta berdasarkan Kepgub Nomor 1214 Tahun 2019. Maka di era Heru Budi Hartono ditingkatkan menjadi Rp19,65 juta. Baca: Monas hingga Masjid Istiqlal Dipercantik, Heru Budi Gandeng Menteri BUMN dan PUPR
Heru mengatakan, kenaikan tersebut dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur maka diperlukan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota
Penetapan kenaikan tersebut dalam Kepgub juga didasarkan pada beberapa aturan di antaranya;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
Kenaikan honor ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155/2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tenaga ahli Gubernur mendapatkan honor sebesar Rp8,2 juta berdasarkan Kepgub Nomor 1214 Tahun 2019. Maka di era Heru Budi Hartono ditingkatkan menjadi Rp19,65 juta. Baca: Monas hingga Masjid Istiqlal Dipercantik, Heru Budi Gandeng Menteri BUMN dan PUPR
Heru mengatakan, kenaikan tersebut dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur maka diperlukan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota
Penetapan kenaikan tersebut dalam Kepgub juga didasarkan pada beberapa aturan di antaranya;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
Lihat Juga :