Lestarikan Budaya Sunda, DPRD Kota Bogor Bersinergi dengan Pemkot

Jum'at, 09 Desember 2022 - 23:42 WIB
loading...
Lestarikan Budaya Sunda,...
Kang DID (dua kanan) dan Wali Kota Bogor Bima Arya (dua kiri), saat diskusi dengan tema Merawat Kebudayaan Lokal. Foto: Ist
A A A
BOGOR - DPRD Kota Bogor berkomitmen merawat dan melestarikan Kebudayaan Sunda . Untuk itu, DPRD siap bersinergi dengan Pemkot Bogor dan budayawan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata mengatakan, dalam hal merawat dan melestarikan Kebudayaan Sunda, perlu mengingat pidato Presiden Soekarno tentang Trisakti.

Dimana didalam pidato tersebut, Bung Karno memiliki konsep Berdikari yang berformulasikan berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan sebagai bentuk revolusi suatu bangsa.

Baca juga: Tersinggung Ucapan Arteria, DPRD Bogor Siapkan Perda Pelestarian Bahasa Sunda

"Jadi budaya ini sangat penting sekali agar kita memiliki kepribadian yang jelas, karakteristik yang jelas agar budaya kita bisa mencirikan bangsa kita," ujar pria yang akrab disapa Kang DID.

Hal itu disampaikan Kang DID saat merayakan Pekan Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Bogor yang digelar Kecamatan Bogor Selatan, di Argo Edukasi Wisata Organik (AEWO) Mulyaharja. Kamis 8 Desember 2022. Pada kesempatan tu digelar acara diskusi dengan tema 'Merawat Kebudayaan Lokal'.

Pada diskusi tersebut, juga hadir Wali Kota Bogor Bima Arya, sejumlah anggota DPRD Kota Bogor masing-masing Sri Kusnaeni, Handayani Geulis Batik Bogor, Sri Retno Handayani, dan perwakilan budayawan Kota Bogor Yayat Hidayat, Ceceng Arifin, serta R Atang Supriatna.

Menurut Kang DID, untuk memastikan kelestarian dan perawatan Kebudayaan Sunda, DPRD Kota Bogor siap bersinergi dengan Pemkot dan budayawan Kota Bogor.

"Saya yang pasti dari DPRD siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Bogor di dalam merawat kebudayaan lokal," ungkap Kang DID.

Sinergitas dan keseriusan DPRD Kota Bogor dalam pelestarian dan perawatan budaya Sunda, menurut Kang DID, sudah ditunjukkan dalam tiga fungsi yang ada di Dewan.

Pada fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor telah menetapkan Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya. Tidak hanya itu saja, saat ini DPRD Kota Bogor tengah menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Budaya Sunda.

"Tujuan Perda tersebut adalah kami ingin menjadikan Budaya Sunda yang menjadi jati diri kita orang Sunda, bisa terus dilestarikan dan wariskan ke anak cucu kita," jelas Kang DID.

Lalu, dari fungsi anggaran Kang DID menjelaskan, DPRD Kota Bogor melalui Komisi IV, selalu bersinergi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Dinas Sosial (Dinsos), agar anggaran untuk pemeliharaan budaya Sunda bisa dianggarkan didalam APBD Kota Bogor.

"Dalam segi pengawasan, kami selalu mengawasi penggunaan anggaran tersebut agar berjalan efektif dan efisien sekaligus dalam hal pelaksanaan perda," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Budayawan Denny JA Publikasikan...
Budayawan Denny JA Publikasikan 8 Buku Puisi Esai tentang Luka Sejarah
Raih Penghargaan BRICS...
Raih Penghargaan BRICS Literature Award 2025, Denny JA Donasikan Seluruh Dana demi Sastra
Romo FX Mudji Sutrisno...
Romo FX Mudji Sutrisno Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Budayawan Besar
Rekomendasi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved