Sewakan Aset Negara Secara Ilegal, Ketua Koperasi Saung Bekasi Ditangkap
Jum'at, 09 Desember 2022 - 11:27 WIB
loading...
A
A
A
NH disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1)JunctoPasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
NH ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 hingga 27 Desember 2022 mendatang untuk kepentingan penyidikan, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.”Tak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, masih kami dalami,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :