Sewakan Aset Negara Secara Ilegal, Ketua Koperasi Saung Bekasi Ditangkap
Jum'at, 09 Desember 2022 - 11:27 WIB
loading...
Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi, NH ditangkap lantaran menjadi tersangka kasus korupsi Barang Milik Daerah (BMD). Foto/Dok Kejari Kabupaten Bekasi
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan pria berinisial NH sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berwujud tanah dan bangunan di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.
Penetapan NH sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan adanya kerugian negara yang dilakukan NH saat memanfaatkan tanah dan bangunan milik Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi.
”NH merupakan Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi yang mengajukan permohonan menggunakan lahan seluas lima hektare untuk dijadikan tempat hasil pertanian pada 9 Agustus 2016,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Jumat (9/12/2022).
Siwi menjelaskan tersangka NH menggunakan lahan tersebut didasari atas izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dengan Nomor : 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016.
Berdasarkan temuan penyidik, Koperasi Saung Bekasi bahkan tidak memiliki legalitas berupa akta pendirian koperasi, tidak memiliki izin usaha, NPWP, rekening bank atas nama koperasi, laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengurus serta pengawas koperasi setiap tahunnya.
Penetapan NH sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan adanya kerugian negara yang dilakukan NH saat memanfaatkan tanah dan bangunan milik Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi.
”NH merupakan Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi yang mengajukan permohonan menggunakan lahan seluas lima hektare untuk dijadikan tempat hasil pertanian pada 9 Agustus 2016,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Jumat (9/12/2022).
Siwi menjelaskan tersangka NH menggunakan lahan tersebut didasari atas izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dengan Nomor : 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016.
Berdasarkan temuan penyidik, Koperasi Saung Bekasi bahkan tidak memiliki legalitas berupa akta pendirian koperasi, tidak memiliki izin usaha, NPWP, rekening bank atas nama koperasi, laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengurus serta pengawas koperasi setiap tahunnya.
Lihat Juga :