Raih Penghargaan Keamanan Pangan, Pemkot Makassar: Ini Tidak Lepas dari Kerja Keras
Kamis, 08 Desember 2022 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Rheza menerangkan, PSAT-PDUK dengan Label Hijau adalah label yang diberikan kepada Pelaku usaha yang telah melakukan registrasi PSAT-PDUK dengan latar sebelumnya sertifikat label putih.
Setelah tiga bulan pelaku usaha telah melakukan pemenuhan komitmen dengan pengawasan dan pembinaan PSAT-PDUK, melalui sosialisasi penilaian mandiri dan penilaian lapangan. Baca juga: Antisipasi Lonjakan Harga Sembako Jelang Nataru, Bapanas Aktif Operasi Pasar
"Jadi kita sortir semua pelaku usaha pangan. Kemarin kita dapatnya penjual beras. Kita uji lab berasnya itu apakah layak jual, tidak mengandung bahan kimia, kadar airnya, sterilisasinya, pabrikannya sampai kita cek gudangnya. Jadi dua, produk dan lokasi produksinya,” katanya.
Setelah tiga bulan pelaku usaha telah melakukan pemenuhan komitmen dengan pengawasan dan pembinaan PSAT-PDUK, melalui sosialisasi penilaian mandiri dan penilaian lapangan. Baca juga: Antisipasi Lonjakan Harga Sembako Jelang Nataru, Bapanas Aktif Operasi Pasar
"Jadi kita sortir semua pelaku usaha pangan. Kemarin kita dapatnya penjual beras. Kita uji lab berasnya itu apakah layak jual, tidak mengandung bahan kimia, kadar airnya, sterilisasinya, pabrikannya sampai kita cek gudangnya. Jadi dua, produk dan lokasi produksinya,” katanya.
(don)
Lihat Juga :