Sah! Begini Besaran UMK 2023 di Jabar, Karawang Tertinggi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Besaran upah minimum kota/kabupaten ( UMK ) tahun 2023 resmi disahkan Pemprov Jawa Barat . Besaran UMK ini ditetapkan mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dari rincian itu Karawang tertinggi yakni Rp5 juta lebih sementara Bandung berada di angka Rp4 Juta lebih.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, kenaikan UMK Jabar 2023 rata-rata sekitar 7,09 persen.
"Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023," ujar Taufik saat membacakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
Menurut Taufik, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meneken langsung Kepgub tentang UMK Jabar 2023 pada 7 Desember 2022. Nantinya, UMK 2023 harus sudah mulai berlaku mulai 1 Januari 2023.
Selain itu, UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hanya saja, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan untuk tahun depan kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.
"Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Taufik.
Taufik menambahkan, sebelum mengambil keputusan ini, Ridwan Kamil sudah berusaha mengakomodasi seluruh tuntutan dari serikat pekerja. Salah satu yang dilakukan dengan konsultasi kepada pakar dan akademisi.
"Nah ini hasil kebijakan beliau setelah berkonsulasti dengam pakar dan akademisi," tandasnya.
Berikut ini rincian UMK Jabar 2023:
Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
Kota Depok Rp 4.694.493,70
Kota Bogor Rp 4.639.429,39
Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
Kota Bandung Rp 4.048.462,69
Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
Kota Banjar Rp 1.998.119,05.
Dari rincian itu Karawang tertinggi yakni Rp5 juta lebih sementara Bandung berada di angka Rp4 Juta lebih.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, kenaikan UMK Jabar 2023 rata-rata sekitar 7,09 persen.
"Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023," ujar Taufik saat membacakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
Menurut Taufik, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meneken langsung Kepgub tentang UMK Jabar 2023 pada 7 Desember 2022. Nantinya, UMK 2023 harus sudah mulai berlaku mulai 1 Januari 2023.
Selain itu, UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hanya saja, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan untuk tahun depan kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca Juga
"Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Taufik.
Taufik menambahkan, sebelum mengambil keputusan ini, Ridwan Kamil sudah berusaha mengakomodasi seluruh tuntutan dari serikat pekerja. Salah satu yang dilakukan dengan konsultasi kepada pakar dan akademisi.
"Nah ini hasil kebijakan beliau setelah berkonsulasti dengam pakar dan akademisi," tandasnya.
Berikut ini rincian UMK Jabar 2023:
Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
Kota Depok Rp 4.694.493,70
Kota Bogor Rp 4.639.429,39
Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
Kota Bandung Rp 4.048.462,69
Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
Kota Banjar Rp 1.998.119,05.
(nic)