Sadis! Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria di OKI Perkosa Anak Tiri Berusia 10 Tahun

Rabu, 07 Desember 2022 - 16:54 WIB
loading...
Sadis! Tak Kuat Tahan...
SA (37), warga Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa anak tirinya. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
OGAN KOMERING ILIR - Kelakuan bejat dan sadis pria berinisial SA (37), membawanya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sungai Menang. Pria warga Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ini, tega memperkosa anak tirinya yang berusia 10 tahun.

Baca juga: Memilukan! Santriwati Balita Dirudapaksa Guru Ngaji hingga Pendarahan dan Alat Vital Rusak

Menurut Kapolsek Sungai Menang OKI, Iptu Nasron Junaidi, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SA, pemerkosaan itu telah dilakukan oleh tersangka sebanyak tiga kali, karena tak kuat menahan nafsu.



"Dalam melancarkan aksinya, SA selalu memanfaatkan situasi rumah ketika istrinya sedang tertidur. Tersangka mengaku telah melakukan aksi pemerkosaan itu sebanyak tiga kali," ujar Nasron, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Pembunuh Wanita Penyayi Cafe Ternyata Satpam, Ini Tanpangnya Usai Ditembak Polisi

Dijelaskan Nasron, terungkapnya kasus pemerkosaan tersebut bermula saat tersangka yang merupakan seorang petani, dipergoki istrinya yang juga ibu korban saat melancarkan aksi pemerkosaan terhadap korban.

"Saat korban sedang tidur di kamar, tiba-tiba tersangka mendekati korban sambil melepas celana korban, lalu memperkosa korban. Aksi pemerkosaan itu, kemudian diketahui oleh ibu korban yang sambil menjerit dan langsung membawa korban pergi," jelasnya.

Baca juga: Viral! Pria di Tanjung Balai Terekam CCTV Tewas Ditikam saat Bonceng Istri

Akibat kejadian pemerkosaan tersebut, lanjut Nasron, korban mengalami sakit pada alat kelamin dan trauma. Namun, korban akhirnya mulai berani bercerita tentang aksi pemerkosaan yang dilakukan tersangka, dan telah terjadi sebanyak tiga kali.

"Saat ini SA telah ditangkap. Akibat pemerkosaan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 81, dan atau Pasal 82 tentang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Nasron.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Ini Tampang Bengis Pembunuh...
Ini Tampang Bengis Pembunuh dan Pemerkosa Wanita di Kebun Karet Lampung Selatan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved