Polisi Tahan 2 Wanita Tersangka Perdagangan Manusia Modus TKW di Bogor
Rabu, 07 Desember 2022 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya Satreskrim Polres Bogor menggagalkan upaya perdagangan empat wanita modus TKW di wilayah Kecamatan Parung Panjang.
Kasus ini bermula saat keempat wanita melihat postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia. Dalam akun tersebut, TKW ditawarkan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan.
(thm)
Lihat Juga :