Terinspirasi Film dan Musik Death Metal, Pria di Padang Panjang Rencanakan Pembunuhan Sadis
Selasa, 06 Desember 2022 - 12:57 WIB
loading...
Ilustrasi korban pembunuhan. Foto: Istimewa
A
A
A
PADANG PANJANG - Pelaku pembunuhan sadis di Padang Panjang, Sumatera Barat, akhirnya dibekuk setelah sempat buron selama satu bulan. Pelaku diketahui berinisial MR, warga Koto Katiak, Kota Padang Panjang.
Kepada petugas, MR mengaku terpaksa membunuh korban karena menginginkan iPhone miliknya. Dia juga mengakui membunuh korban karena terinspirasi film pembunuhan yang dia tonton.
"Sebelum melakukan pembunuhan, untuk membangkitkan adrenalin pelaku juga mendengarkan musik Death Metal," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sadis Hijaber Cantik Dini Nurdiani
Dilanjutkan dia, selama satu bulan buron, pelaku MR kerap berpindah-pindah tempat persembunyian. Petugas pun sempat kesulitan mengungkap kasus ini, karena saksi dan barang bukti yang minim.
"Peristiwa pembunuhan sadis itu dilakukan pada 1 November 2022, di daerah Ngalau, Kota Padang Panjang. Tersangka mengaku tertarik membeli iPhone yang ditawarkan korban Yogi Melvin," ungkapnya.
Mereka pun lalu membuat janji bertemu cash on delivery (COD) di Padang Panjang. Tetapi setelah bertemu, pelaku menggiring korban ke sebuah gudang yang kondisinya gelap.
Kepada petugas, MR mengaku terpaksa membunuh korban karena menginginkan iPhone miliknya. Dia juga mengakui membunuh korban karena terinspirasi film pembunuhan yang dia tonton.
"Sebelum melakukan pembunuhan, untuk membangkitkan adrenalin pelaku juga mendengarkan musik Death Metal," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sadis Hijaber Cantik Dini Nurdiani
Dilanjutkan dia, selama satu bulan buron, pelaku MR kerap berpindah-pindah tempat persembunyian. Petugas pun sempat kesulitan mengungkap kasus ini, karena saksi dan barang bukti yang minim.
"Peristiwa pembunuhan sadis itu dilakukan pada 1 November 2022, di daerah Ngalau, Kota Padang Panjang. Tersangka mengaku tertarik membeli iPhone yang ditawarkan korban Yogi Melvin," ungkapnya.
Mereka pun lalu membuat janji bertemu cash on delivery (COD) di Padang Panjang. Tetapi setelah bertemu, pelaku menggiring korban ke sebuah gudang yang kondisinya gelap.
Lihat Juga :