Terinspirasi Film dan Musik Death Metal, Pria di Padang Panjang Rencanakan Pembunuhan Sadis

Selasa, 06 Desember 2022 - 12:57 WIB
loading...
Terinspirasi Film dan Musik Death Metal, Pria di Padang Panjang Rencanakan Pembunuhan Sadis
Ilustrasi korban pembunuhan. Foto: Istimewa
A A A
PADANG PANJANG - Pelaku pembunuhan sadis di Padang Panjang, Sumatera Barat, akhirnya dibekuk setelah sempat buron selama satu bulan. Pelaku diketahui berinisial MR, warga Koto Katiak, Kota Padang Panjang.

Kepada petugas, MR mengaku terpaksa membunuh korban karena menginginkan iPhone miliknya. Dia juga mengakui membunuh korban karena terinspirasi film pembunuhan yang dia tonton.

"Sebelum melakukan pembunuhan, untuk membangkitkan adrenalin pelaku juga mendengarkan musik Death Metal," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal, Selasa (6/12/2022).



Dilanjutkan dia, selama satu bulan buron, pelaku MR kerap berpindah-pindah tempat persembunyian. Petugas pun sempat kesulitan mengungkap kasus ini, karena saksi dan barang bukti yang minim.

"Peristiwa pembunuhan sadis itu dilakukan pada 1 November 2022, di daerah Ngalau, Kota Padang Panjang. Tersangka mengaku tertarik membeli iPhone yang ditawarkan korban Yogi Melvin," ungkapnya.

Mereka pun lalu membuat janji bertemu cash on delivery (COD) di Padang Panjang. Tetapi setelah bertemu, pelaku menggiring korban ke sebuah gudang yang kondisinya gelap.



"Saat korban tengah mengoperasikan iPhone yang akan dijual, tersangka langsung menusukkan besi pipih yang telah diruncingkan ujungnya ke tengkuk korban. Akibat tusukan itu, korban langsung tewas," sambungnya.

Setelah membunuh korban, pelaku mengambil dua ponsel milik korban dan melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat.

"Petugas masih mendalami dan mengembangkan kasus pembunuhan ini dan akan melibatkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)