KPK Ancam Hukuman Mati bagi Pelaku Penyalahgunaan Bantuan Gempa Cianjur
Senin, 05 Desember 2022 - 22:59 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, ancaman hukuman mati sudah layak diberikan bagi para pelaku penyalahgunaan bantuan bencana alam. Pasalnya, tindakan korupsi tersebut dilakukan dalam keadaan yang tidak stabil karena bencana alam.
"Dalam kondisi bencana, sementara orang dalam susah, orang yang mau dibantu dalam keadaan susah, malah orang lain mengambil manfaat dari situ. Nah itulah kemudian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur apabila terjadi hal seperti itu, hukuman maksimal adalah hukuman mati," tegasnya lagi.
Namun, Johanis menekankan bahwa ancaman hukuman mati ini tidak berlaku terhadap sebuah ketidaksengajaan, seperti kelalaian atau keterlambatan dalam menyalurkan bantuan sehingga bantuan tersebut rusak.
Baca juga: Wagub Jabar Pastikan Bantuan Korban Gempa Cianjur Tersalurkan secara Merata
"Dalam kondisi bencana, sementara orang dalam susah, orang yang mau dibantu dalam keadaan susah, malah orang lain mengambil manfaat dari situ. Nah itulah kemudian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur apabila terjadi hal seperti itu, hukuman maksimal adalah hukuman mati," tegasnya lagi.
Namun, Johanis menekankan bahwa ancaman hukuman mati ini tidak berlaku terhadap sebuah ketidaksengajaan, seperti kelalaian atau keterlambatan dalam menyalurkan bantuan sehingga bantuan tersebut rusak.
Baca juga: Wagub Jabar Pastikan Bantuan Korban Gempa Cianjur Tersalurkan secara Merata
Lihat Juga :