Raba Payudara Mahasiswi, Oknum Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
PANDEGLANG - Polres Pandeglang akhirnya menetapkan Y, oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Banten sebagai tersangka. Y ditetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap gadis berinisial AT (18).
Korban yang juga seorang mahasiswi itu merupakan warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Penetapan tersangka diputuskan, setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dan melakukan gelar perkara. Dalam pemeriksaan, korban mengaku diraba payudaranya saat mengantarkan makanan kepada tersangka.
Petugas akan kembali melakukan pemeriksaan pada hari Selasa (6/12/2022) besok.
Baca: Biadab! Oknum Anggota DPRD Pandeglang Remas Payudara Mahasiswi.
Satria Pratama, Kuasa Hukum Y membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat penetapan terhadap kliennya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
"Kita akan menguji gelar perkara, dengan melakukan gugatan praperadilan, sesuai permintaan klien kami," pungkasnya.
Korban yang juga seorang mahasiswi itu merupakan warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Penetapan tersangka diputuskan, setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dan melakukan gelar perkara. Dalam pemeriksaan, korban mengaku diraba payudaranya saat mengantarkan makanan kepada tersangka.
Petugas akan kembali melakukan pemeriksaan pada hari Selasa (6/12/2022) besok.
Baca: Biadab! Oknum Anggota DPRD Pandeglang Remas Payudara Mahasiswi.
Satria Pratama, Kuasa Hukum Y membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat penetapan terhadap kliennya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
"Kita akan menguji gelar perkara, dengan melakukan gugatan praperadilan, sesuai permintaan klien kami," pungkasnya.
(nag)