Raba Payudara Mahasiswi, Oknum Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan Tersangka

Senin, 05 Desember 2022 - 08:50 WIB
loading...
Raba Payudara Mahasiswi,...
Satria Pratama, Kuasa Hukum Y membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat penetapan terhadap kliennya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. iNews TV/Iskandar
A A A
PANDEGLANG - Polres Pandeglang akhirnya menetapkan Y, oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Banten sebagai tersangka. Y ditetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap gadis berinisial AT (18).

Korban yang juga seorang mahasiswi itu merupakan warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Penetapan tersangka diputuskan, setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dan melakukan gelar perkara. Dalam pemeriksaan, korban mengaku diraba payudaranya saat mengantarkan makanan kepada tersangka.
Petugas akan kembali melakukan pemeriksaan pada hari Selasa (6/12/2022) besok.

Baca: Biadab! Oknum Anggota DPRD Pandeglang Remas Payudara Mahasiswi.

Satria Pratama, Kuasa Hukum Y membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat penetapan terhadap kliennya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

"Kita akan menguji gelar perkara, dengan melakukan gugatan praperadilan, sesuai permintaan klien kami," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2274 seconds (0.1#10.140)