Polisi Dalami Kemungkinan Video 305 Anak Korban Eksploitasi Diperjualbelikan
Kamis, 09 Juli 2020 - 21:22 WIB
loading...
A
A
A
"Sejauh ini, sudah ada 17 anak yang teridentifikasi (identitasnya). Pelaku bilang mengimingi korban untuk dijadikan foto model dan diberikan uang, bila tidak mau disinilah unsur kekerasan, korban ditempeleng dan ditendang," tuturnya. (Baca: Eksploitasi 305 Anak di Bawah Umur, WNA Prancis Terancam Hukuman Mati)
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 21 pakaian atau kostum yang di pakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, 1 laptop, 6 unit kamera, 1 unit microfon, 1 set lighting, 2 unit DVR, 2 buah alat bantu seks atau vibrator, 1 tube pelumas merek vigel, 20 kondom berbagai merek, paspor tersangka, dan bill hotel.
Pelaku dijerat tentang Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban lebih dari 1 anak, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp.200 juta. Dan tanpa hak menyebarkan foto atau video yang melanggar kesusilaan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU RI No 19/2016 tentang ITE dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 21 pakaian atau kostum yang di pakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, 1 laptop, 6 unit kamera, 1 unit microfon, 1 set lighting, 2 unit DVR, 2 buah alat bantu seks atau vibrator, 1 tube pelumas merek vigel, 20 kondom berbagai merek, paspor tersangka, dan bill hotel.
Pelaku dijerat tentang Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban lebih dari 1 anak, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp.200 juta. Dan tanpa hak menyebarkan foto atau video yang melanggar kesusilaan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU RI No 19/2016 tentang ITE dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(hab)
Lihat Juga :