Polisi Dalami Kemungkinan Video 305 Anak Korban Eksploitasi Diperjualbelikan

Kamis, 09 Juli 2020 - 21:22 WIB
loading...
A A A
"Sejauh ini, sudah ada 17 anak yang teridentifikasi (identitasnya). Pelaku bilang mengimingi korban untuk dijadikan foto model dan diberikan uang, bila tidak mau disinilah unsur kekerasan, korban ditempeleng dan ditendang," tuturnya. (Baca: Eksploitasi 305 Anak di Bawah Umur, WNA Prancis Terancam Hukuman Mati)

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 21 pakaian atau kostum yang di pakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, 1 laptop, 6 unit kamera, 1 unit microfon, 1 set lighting, 2 unit DVR, 2 buah alat bantu seks atau vibrator, 1 tube pelumas merek vigel, 20 kondom berbagai merek, paspor tersangka, dan bill hotel.

Pelaku dijerat tentang Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban lebih dari 1 anak, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp.200 juta. Dan tanpa hak menyebarkan foto atau video yang melanggar kesusilaan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU RI No 19/2016 tentang ITE dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Rekomendasi
Suara Ledakan Terdengar...
Suara Ledakan Terdengar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm, Iran Segera Balas Serangan AS
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Infografis
Pendidikan Sugiono,...
Pendidikan Sugiono, Anak Ideologis Prabowo yang Jadi Sekjen Gerindra
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved