Polisi Dalami Kemungkinan Video 305 Anak Korban Eksploitasi Diperjualbelikan

Kamis, 09 Juli 2020 - 21:22 WIB
loading...
Polisi Dalami Kemungkinan...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal mendalami apakah video 305 anak di bawah umur yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh WNA Prancis bernama Francois Abello Camille alis Frans (65) di kawasan Jakarta Barat diperjualbelikan ataukah tidak.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, Frans diketahui sudah masuk ke Indonesia sejak Februari 2015 silam, yang mana dari data Imigrasi dia tercatat sebagai turis. Namun, visa milik Frans itu sudah habis masa berlakunya sehingga dia pun kerap berpindah-pindah tempat tinggalnya di Indonesia ini.

"Selama pandemi Covid-19 dia juga pindah dari satu hotel ke hotel lainnya dan di hotel itu dia melakukan perbuatannya pada 305 anak di bawah umur. Kami akan kembangkan kasus ini, apakah dari 305 video itu diperjualbelikan oleh tersangka ataukah tidak," kata Nana pada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya, polisi menduga 305 anak, yang mana rekaman videonya itu ada di laptop Frans diduga dieksploitasi selama beberapa tahun, mengingat dia sudah ada di Indonesia sejak 2015 silam. Namun, polisi juga akan mendalami kemungkinan korban lainnya selain 305 anak yang dijadikan video itu oleh pelaku.

Adapun pelaku, kata dia, merekam video mesumnya itu menggunakan kamera tersembunyi yang sudah dipersiapkan dahulu. Pelaku pun diketahui memiliki kemampuan di bidang fotografi sehingga modus yang dia pakai untuk mengimingi anak-anak di bawah umur agar mau disetubuhi dan difoto bugil dengan dijadikan foto model.

"Sejauh ini, sudah ada 17 anak yang teridentifikasi (identitasnya). Pelaku bilang mengimingi korban untuk dijadikan foto model dan diberikan uang, bila tidak mau disinilah unsur kekerasan, korban ditempeleng dan ditendang," tuturnya. (Baca: Eksploitasi 305 Anak di Bawah Umur, WNA Prancis Terancam Hukuman Mati)

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 21 pakaian atau kostum yang di pakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, 1 laptop, 6 unit kamera, 1 unit microfon, 1 set lighting, 2 unit DVR, 2 buah alat bantu seks atau vibrator, 1 tube pelumas merek vigel, 20 kondom berbagai merek, paspor tersangka, dan bill hotel.

Pelaku dijerat tentang Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban lebih dari 1 anak, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp.200 juta. Dan tanpa hak menyebarkan foto atau video yang melanggar kesusilaan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU RI No 19/2016 tentang ITE dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Terduga Pelaku...
Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Diperiksa Polisi Pekan Depan
RS Persada Belum Beri...
RS Persada Belum Beri Akses CCTV untuk Penyelidikan Dugaan Pelecehan Oknum Dokter
Buronan Pelaku Bakar...
Buronan Pelaku Bakar Mobil Polisi di Depok Ditangkap di Riau, Ini Perannya
RS Persada Dukung Aparat...
RS Persada Dukung Aparat Selidiki Kasus Dokter yang Lecehkan Pasien
Kronologi Pembakaran...
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga di Depok
Tegas! Polda Metro Jaya...
Tegas! Polda Metro Jaya Ultimatum 4 Buronan Pembakaran Mobil Polisi di Depok Segera Serahkan Diri
Tenaga Ahli Anggota...
Tenaga Ahli Anggota DPRD Jakarta Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Pelecehan Seksual
2 Tersangka Pembakar...
2 Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Harjamukti Depok Ditahan di Polda Metro Jaya
Tenaga Honorer di DPRD...
Tenaga Honorer di DPRD Jakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
Rekomendasi
Bank Dunia Membunyikan...
Bank Dunia Membunyikan Alarm Soal Jeratan Utang di Negara Berkembang, Termasuk RI?
Riwayat Pendidikan Jenderal...
Riwayat Pendidikan Jenderal Purnawirawan Try Sutrisno, Mantan Panglima TNI hingga Wakil Presiden
Marlon Tapales TKO Petinju...
Marlon Tapales TKO Petinju Indonesia, Tunggu Naoya Inoue Naik Kelas, Kembali ke Jalur Gelar
Berita Terkini
Hormati Budaya Betawi,...
Hormati Budaya Betawi, Pramono: Patung MH Thamrin Dipindahkan Menghadap Monas
31 menit yang lalu
Tinjauan ke Subang,...
Tinjauan ke Subang, Senior IFAD Akui Keberhasilan Program YESS Kementan
53 menit yang lalu
Kisah Sawerigading,...
Kisah Sawerigading, Putra Raja Luwu yang Jatuh Hati dan Ingin Nikahi Adik Kembarnya
53 menit yang lalu
Kekuasaan Kerajaan Majapahit...
Kekuasaan Kerajaan Majapahit Terbelah Dua Sebelum Sumpah Palapa Gajah Mada
1 jam yang lalu
Halalbihalal Pesantren...
Halalbihalal Pesantren Salafiyah Kaffah se-Jateng dan DIY, Ethos Salurkan Ekor 5 Sapi
2 jam yang lalu
Kisah Perang Dahsyat...
Kisah Perang Dahsyat Mataram Gempur Blambangan dengan Mengerahkan Meriam Raksasa
3 jam yang lalu
Infografis
Rusia: UNICEF Anggap...
Rusia: UNICEF Anggap Anak Gaza Kurang Penting Dibanding Anak Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved