Residivis Kuras Isi Rumah Dokter Spesialis

Kamis, 09 Juli 2020 - 18:46 WIB
loading...
Residivis Kuras Isi...
Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RM (35) warga Karang Kemong, Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. (Foto/Inews TV/Heri Kasidi)
A A A
MATARAM - Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RM (35 tahun) warga Karang Kemong, Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Pelaku ditangkap karena mencuri bermacam barang milik salah satu dokter spesialis di RSUD Provinsi NTB. Mulai dari speaker aktif, dua buah parfum, power bank, baju lengan panjang, celana jeans dan 1 unit sepeda.

"Kami tangkap hari selasa 7 Juli sekitar pukul 11.30 wita. TKP pencurian di Jalan Angsa kompleks rumah dinas provinsi. Korbannya PNS dokter spesialis di RSUD NTB," ungkap Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang, Kamis (09/07/2020). (BACA JUGA: Ratusan Peluru Meriam Diduga Peninggalan Tuanku Imam Bonjol Ditemukan)

Pelaku beraksi pada Senin 6 Juli pukul 15.00 WITA karena korban diketahui sedang bekerja. Pelaku memanjat tembok dan merusak ventilasi rumah korban. Setelah itu mendobrak pintu kamar dan leluasa mengambil barang milik korban.

"Dia juga merusak kunci gerbang dengan cukit linggis. Lalu kabur setelah mencuri. Total kerugian korban Rp20 juta," bebernya.

Korban langsung melaporkan pencurian ini ke kepolisian. Diteruskan dengan melakukan penyelidikan. berbekal rekaman CCTV di rumah korban ditambah dengan keterangan saksi. (BACA JUGA: Dipicu Masalah Sepele, 3 Bersaudara Aniaya Tetangga hingga Tewas)

Ciri-ciri dan identitas pelaku dikantongi dan kurang dari 24 jam pelaku ditangkap di rumahnya di Karang Kemong. "Saat ditangkap, pelaku sedang duduk di kamarnya. Langsung kami amankan tanpa perlawanan," tuturnya.

Saat ditangkap, barang bukti yang ditemukan petugas masih lengkap. Pelaku mengaku tidak akan menjual barang curiannya itu karena mau dinikmati atau dipakai sendiri.

Pelaku bukan pemain baru mengingat sebelumnya sempat dipenjara dalam kasus yang sama. "Punya catatan kriminal. Dia residivis kasus curat juga,’’ ungkap Rafles.

Di depan petugas, RM diam seribu bahasa. Lelaki tanpa pekerjaan itu hanya tertunduk meratapi nasib. Dengan perbuatannya itu, dia terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4211 seconds (0.1#10.140)