Lolos Verifikasi Faktual, Yuni Astuti: Rumus Perindo DIY 4 Hebat 5 Sempurna
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - DPW Partai Perindo DIY telah dinyatakan memenuhi segala persyaratan verifikasi faktual dari KPU. DPW Perindo DIY beserta lima DPD di bawahnya telah memenuhi persyaratan verifikasi baik itu secara administrasi kantor, kepengurusan maupun keanggotaan.
Ketua DPW Perindo DIY Yuni Astuti mengatakan jika partai berlogo Rajawali ini telah lolos verifikasi faktual. Meski demikian, pengumuman resmi dari KPU belum dilakukan karena tahapan verifikasi faktual masih berlangsung hingga 7 Desember 2022 mendatang.
"Di tahap awal verifikasi faktual, tiga DPD sudah dinyatakan lolos. Tiga DPD ini yaitu Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta," kata Yuni Astuti, Kamis (1/12/ 2022).
"Sementara untuk tahapan perbaikan verifikasi faktual, DPD Kabupaten Kulon Progo dan DPD Kabupaten Sleman dinyatakan memenuhi syarat. Tapi memang hasil ini belum diumumkan resmi oleh KPU karena saat ini masih dalam tahap perbaikan verifikasi faktual sampai 7 Desember besok," sambung Yuni Astuti.
Yuni Astuti membeberkan untuk syarat lolos verifikasi faktual sebenarnya dari KPU hanya mensyaratkan kepengurusan dan keanggotaan paling sedikit 75 persen dari jumlah kota atau kabupaten di provinsi.
"Kalau mengacu dari aturan KPU sebesar 75 persen itu, di DIY sebenarnya hanya empat DPD atau tingkat kabupaten saja sebenarnya sudah cukup. Tapi saya dan pengurus di Perindo DIY berkeinginan agar 100 persen atau empat kabupaten dan satu kotamadya semuanya dinyatakan memenuhi syarat," urai Yuni Astuti.
"Saya bersyukur dalam tahapan verifikasi ini lima DPD di DIY baik kepengurusan maupun keanggotaan dinyatakan memenuhi syarat. Kalau kata saya rumus di Perindo DIY itu empat hebat dan lima sempurna. Lolos verifikasi di empat kabupaten atau kota itu sudah hebat tapi saya ingin sempurna sehingga lima DPD semuanya harus dinyatakan memenuhi syarat atau lolos 100 persen," tutup Yuni Astuti.
Sementara itu Sekretaris Wilayah DPW Perindo DIY Ign Ganjar Tri merinci ditahap pertama verifikasi faktual keanggotaan ada tiga DPD Perindo yang dinyatakan Memenuhi Syaarat yaitu DPD Perindo Kota Yogyakarta, DPD Perindo Kabupaten Gunungkidul dan DPD Perindo Kabupaten Bantul.
"Untuk Kota Yogyakarta syarat minimal sesuai Undang-Undang adalah 416 anggota. DPD Perindo Kota Yogyakarta mengajukan 487 orang dan yang dinyatakan memenuhi syarat 419 orang," ucap Ganjar.
Sementara untuk Kabupaten Bantul, lanjut Ganjar, Undang-Undang mensyaratkan 956 anggota. Sementara yang diajukan DPD Perindo Bantul ada 1037 anggota dan yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu 978 anggota.
"Kabupaten Gunungkidul syaratnya 775 orang, yang kami ajukan ada 954 anggota dan yang dinyatakan memenuhi syarat ada 808. Jadi tiga DPD Perindo ini dinyatakan oleh KPU RI memenuhi syarat ditahap verifikasi faktual pertama," tutur Ganjar.
Baca: Apindo Sebut Usulan UMK Bandung Barat Terlalu Besar.
Ganjar menambahkan ada dua DPD Perindo yang harus mengikuti tahap verifikasi faktual perbaikan yaitu Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo.
"Untuk verifikasi faktual perbaikan di DPD Kabupaten Sleman minimal Memenuhi Syarat 170 anggota DPD Perindo Sleman yang dinyatakan memenuhi syarat pada 30 November 2022 ada 190 orang," terang Ganjar.
"Sedangkan untuk DPD Perindo Kulon Progo minimal Memenuhi Syarat harus 122 anggota. Tanggal 30 November 2022 anggota DPD Perindo Kulon Progo yang dinyatakan memenuhi syarat ada 134. Dari hasil ini, lima DPD Perindo di DIY memenuhi syarat 100 persen, yang akan diumumkan oleh KPU sesuai jadwal yang yang telah ditetapkan " tutup Ganjar.
Ketua DPW Perindo DIY Yuni Astuti mengatakan jika partai berlogo Rajawali ini telah lolos verifikasi faktual. Meski demikian, pengumuman resmi dari KPU belum dilakukan karena tahapan verifikasi faktual masih berlangsung hingga 7 Desember 2022 mendatang.
"Di tahap awal verifikasi faktual, tiga DPD sudah dinyatakan lolos. Tiga DPD ini yaitu Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta," kata Yuni Astuti, Kamis (1/12/ 2022).
"Sementara untuk tahapan perbaikan verifikasi faktual, DPD Kabupaten Kulon Progo dan DPD Kabupaten Sleman dinyatakan memenuhi syarat. Tapi memang hasil ini belum diumumkan resmi oleh KPU karena saat ini masih dalam tahap perbaikan verifikasi faktual sampai 7 Desember besok," sambung Yuni Astuti.
Yuni Astuti membeberkan untuk syarat lolos verifikasi faktual sebenarnya dari KPU hanya mensyaratkan kepengurusan dan keanggotaan paling sedikit 75 persen dari jumlah kota atau kabupaten di provinsi.
"Kalau mengacu dari aturan KPU sebesar 75 persen itu, di DIY sebenarnya hanya empat DPD atau tingkat kabupaten saja sebenarnya sudah cukup. Tapi saya dan pengurus di Perindo DIY berkeinginan agar 100 persen atau empat kabupaten dan satu kotamadya semuanya dinyatakan memenuhi syarat," urai Yuni Astuti.
"Saya bersyukur dalam tahapan verifikasi ini lima DPD di DIY baik kepengurusan maupun keanggotaan dinyatakan memenuhi syarat. Kalau kata saya rumus di Perindo DIY itu empat hebat dan lima sempurna. Lolos verifikasi di empat kabupaten atau kota itu sudah hebat tapi saya ingin sempurna sehingga lima DPD semuanya harus dinyatakan memenuhi syarat atau lolos 100 persen," tutup Yuni Astuti.
Sementara itu Sekretaris Wilayah DPW Perindo DIY Ign Ganjar Tri merinci ditahap pertama verifikasi faktual keanggotaan ada tiga DPD Perindo yang dinyatakan Memenuhi Syaarat yaitu DPD Perindo Kota Yogyakarta, DPD Perindo Kabupaten Gunungkidul dan DPD Perindo Kabupaten Bantul.
"Untuk Kota Yogyakarta syarat minimal sesuai Undang-Undang adalah 416 anggota. DPD Perindo Kota Yogyakarta mengajukan 487 orang dan yang dinyatakan memenuhi syarat 419 orang," ucap Ganjar.
Sementara untuk Kabupaten Bantul, lanjut Ganjar, Undang-Undang mensyaratkan 956 anggota. Sementara yang diajukan DPD Perindo Bantul ada 1037 anggota dan yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu 978 anggota.
"Kabupaten Gunungkidul syaratnya 775 orang, yang kami ajukan ada 954 anggota dan yang dinyatakan memenuhi syarat ada 808. Jadi tiga DPD Perindo ini dinyatakan oleh KPU RI memenuhi syarat ditahap verifikasi faktual pertama," tutur Ganjar.
Baca: Apindo Sebut Usulan UMK Bandung Barat Terlalu Besar.
Ganjar menambahkan ada dua DPD Perindo yang harus mengikuti tahap verifikasi faktual perbaikan yaitu Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo.
"Untuk verifikasi faktual perbaikan di DPD Kabupaten Sleman minimal Memenuhi Syarat 170 anggota DPD Perindo Sleman yang dinyatakan memenuhi syarat pada 30 November 2022 ada 190 orang," terang Ganjar.
"Sedangkan untuk DPD Perindo Kulon Progo minimal Memenuhi Syarat harus 122 anggota. Tanggal 30 November 2022 anggota DPD Perindo Kulon Progo yang dinyatakan memenuhi syarat ada 134. Dari hasil ini, lima DPD Perindo di DIY memenuhi syarat 100 persen, yang akan diumumkan oleh KPU sesuai jadwal yang yang telah ditetapkan " tutup Ganjar.
(nag)