Lolos Verifikasi Faktual, Yuni Astuti: Rumus Perindo DIY 4 Hebat 5 Sempurna
Kamis, 01 Desember 2022 - 13:36 WIB
loading...
Ketua DPW Perindo DIY Yuni Astuti mengatakan jika partai berlogo Rajawali ini telah lolos verifikasi faktual. (Ist)
A
A
A
YOGYAKARTA - DPW Partai Perindo DIY telah dinyatakan memenuhi segala persyaratan verifikasi faktual dari KPU. DPW Perindo DIY beserta lima DPD di bawahnya telah memenuhi persyaratan verifikasi baik itu secara administrasi kantor, kepengurusan maupun keanggotaan.
Ketua DPW Perindo DIY Yuni Astuti mengatakan jika partai berlogo Rajawali ini telah lolos verifikasi faktual. Meski demikian, pengumuman resmi dari KPU belum dilakukan karena tahapan verifikasi faktual masih berlangsung hingga 7 Desember 2022 mendatang.
"Di tahap awal verifikasi faktual, tiga DPD sudah dinyatakan lolos. Tiga DPD ini yaitu Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta," kata Yuni Astuti, Kamis (1/12/ 2022).
"Sementara untuk tahapan perbaikan verifikasi faktual, DPD Kabupaten Kulon Progo dan DPD Kabupaten Sleman dinyatakan memenuhi syarat. Tapi memang hasil ini belum diumumkan resmi oleh KPU karena saat ini masih dalam tahap perbaikan verifikasi faktual sampai 7 Desember besok," sambung Yuni Astuti.
Yuni Astuti membeberkan untuk syarat lolos verifikasi faktual sebenarnya dari KPU hanya mensyaratkan kepengurusan dan keanggotaan paling sedikit 75 persen dari jumlah kota atau kabupaten di provinsi.
Ketua DPW Perindo DIY Yuni Astuti mengatakan jika partai berlogo Rajawali ini telah lolos verifikasi faktual. Meski demikian, pengumuman resmi dari KPU belum dilakukan karena tahapan verifikasi faktual masih berlangsung hingga 7 Desember 2022 mendatang.
"Di tahap awal verifikasi faktual, tiga DPD sudah dinyatakan lolos. Tiga DPD ini yaitu Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta," kata Yuni Astuti, Kamis (1/12/ 2022).
"Sementara untuk tahapan perbaikan verifikasi faktual, DPD Kabupaten Kulon Progo dan DPD Kabupaten Sleman dinyatakan memenuhi syarat. Tapi memang hasil ini belum diumumkan resmi oleh KPU karena saat ini masih dalam tahap perbaikan verifikasi faktual sampai 7 Desember besok," sambung Yuni Astuti.
Yuni Astuti membeberkan untuk syarat lolos verifikasi faktual sebenarnya dari KPU hanya mensyaratkan kepengurusan dan keanggotaan paling sedikit 75 persen dari jumlah kota atau kabupaten di provinsi.
Lihat Juga :