Apindo Sebut Usulan UMK Bandung Barat Terlalu Besar
Kamis, 01 Desember 2022 - 12:32 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau Apindo acuannya kepada PP Nomor 36 tahun 2021. Kalau pekerja menggunakan survey pasar, tapi dalam Permenaker tidak ada anjuran survey pasar," sebutnya.
Baca: Gempa Bumi M 4,0 Guncang Konawe, Tidak Berpotensi Tsunami.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam rapat pleno dengan dewan pengupahan sebetulnya ada tiga usulan besaran UMK. Yakni dari serikat pekerja, pemerintah, dan Apindo. Pemerintah acuan perhitungannya kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan memasukan indeks 0,3.
Sedangkan Apindo, lanjut Yohan, kenaikan UMK Bandung Barat tahun 2023 itu idealnya 1,57% sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Pertimbangannya surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, mengenai anggota rumah tangga bekerja, pengeluaran perkapita, dan angkatan kerjanya berapa, jadi data itu yang kita pakai," pungkasnya.
Baca: Gempa Bumi M 4,0 Guncang Konawe, Tidak Berpotensi Tsunami.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam rapat pleno dengan dewan pengupahan sebetulnya ada tiga usulan besaran UMK. Yakni dari serikat pekerja, pemerintah, dan Apindo. Pemerintah acuan perhitungannya kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan memasukan indeks 0,3.
Sedangkan Apindo, lanjut Yohan, kenaikan UMK Bandung Barat tahun 2023 itu idealnya 1,57% sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Pertimbangannya surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, mengenai anggota rumah tangga bekerja, pengeluaran perkapita, dan angkatan kerjanya berapa, jadi data itu yang kita pakai," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :