Berkas Perkara Bos Judi Online Sumut Lengkap, Polisi Sita Rp158 Miliar dari Apin BK

Rabu, 30 November 2022 - 23:10 WIB
loading...
Berkas Perkara Bos Judi Online Sumut Lengkap, Polisi Sita Rp158 Miliar dari Apin BK
Bos Judi Online Sumut Apin BK saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda Sumut, Rabu (30/11/2022). Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah merampungkan berkas perkara kasus bos judi online Jonni alias Apin BK . Dalam kasus ini, penyidik telah menyita aset milik bos judi online terbesar di Sumut sebesar Rp158 Miliar.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjutak memaparkan selain menjerat kasus judi online, pihaknya juga mengenakan Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Apin BK dikenakan TPPU," kata Panca didampingi Guburnur Sumut Edy Rahmayadi, Komisioner Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut, Rabu (30/11/2022).



Menurut Panca, dalam kasus TPPU ini, pihaknya telah mengamankan 26 aset rumah atau ruko milik Apin BK. Terakhir, pihaknya menyita aset berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir. "Total seluruhnya yang disita Rp158 miliar," ungkapnya.



Dia mengatakan pihaknya secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU Apin BK. "Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata dia.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022. Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online. Namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur.



Kemudian, petugas melakukan penyitaan aset milik Apin BK yang diduga hasil dari perjudian yang dikelolanya. Aset itu berupa rumah, ruko, kapal, jetski, tanah, speedboat.

Panca mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumut yang menyatakan berkas judi online Apin BK dinyatakan lengkap. "Untuk kasus perjudian online Apin BK dan 15 tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumut," ujar Panca.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1185 seconds (0.1#10.140)