Berkas Perkara Bos Judi Online Sumut Lengkap, Polisi Sita Rp158 Miliar dari Apin BK
Rabu, 30 November 2022 - 23:10 WIB
loading...
Bos Judi Online Sumut Apin BK saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda Sumut, Rabu (30/11/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah merampungkan berkas perkara kasus bos judi online Jonni alias Apin BK . Dalam kasus ini, penyidik telah menyita aset milik bos judi online terbesar di Sumut sebesar Rp158 Miliar.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjutak memaparkan selain menjerat kasus judi online, pihaknya juga mengenakan Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Apin BK dikenakan TPPU," kata Panca didampingi Guburnur Sumut Edy Rahmayadi, Komisioner Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Dibawa ke Medan untuk Diperiksa di Polda Sumut
Menurut Panca, dalam kasus TPPU ini, pihaknya telah mengamankan 26 aset rumah atau ruko milik Apin BK. Terakhir, pihaknya menyita aset berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir. "Total seluruhnya yang disita Rp158 miliar," ungkapnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjutak memaparkan selain menjerat kasus judi online, pihaknya juga mengenakan Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Apin BK dikenakan TPPU," kata Panca didampingi Guburnur Sumut Edy Rahmayadi, Komisioner Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Dibawa ke Medan untuk Diperiksa di Polda Sumut
Menurut Panca, dalam kasus TPPU ini, pihaknya telah mengamankan 26 aset rumah atau ruko milik Apin BK. Terakhir, pihaknya menyita aset berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir. "Total seluruhnya yang disita Rp158 miliar," ungkapnya.
Lihat Juga :