Bos Judi Online Apin BK Dibawa ke Medan untuk Diperiksa di Polda Sumut

Senin, 17 Oktober 2022 - 11:44 WIB
loading...
Bos Judi Online Apin BK Dibawa ke Medan untuk Diperiksa di Polda Sumut
Bos judi online Cemara Asri, Apin BK alias Joni, direncanakan pulang ke Medan hari ini, Senin (17/10/2022) untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
A A A
MEDAN - Setelah sempat kabur ke Singapura dan Malaysia, bos judi online Cemara Asri, Apin BK alias Joni, direncanakan pulang ke Medan hari ini, Senin (17/10/2022).

Apin BK akan dibawa personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ke Polda Sumut untuk memulai penyidikan atas kasus yang menjeratnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan rencana pemulangan Apin BK ke Medan. Ia mengatakan Apin BK akan diterbangkan dari Jakarta pada sore nanti. "Iya benar, jadwalnya jam 3 sore dari Jakarta," kata Hadi, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Penasihat Hukum Keluarga Bos Judi Online Apin BK Mengundurkan Diri, Kenapa?

Hadi menjelaskan, setibanya di Bandara Kualanamu nantinya Apin BK akan langsung dibawa ke Polda Sumut. Ia akan menjalani sejumlah prosedur sebelum akhirnya di jebloskan ke tahanan.

"Ada beberapa pemeriksaan awal, termasuk pemeriksaan kesehatan. Langsung kita tahan," pungkasnya.

Apin BK sebelumnya ditangkap di Malaysia. Dia masuk ke Malausia melalui jalur darat setelah sebelumnya terbang dari Bandara Kualanamu menuju Singapura.

Penangkapan Apin BK dilakukan atas kerjasama Kepolisian Indonesia dan Kepolisian Diraja Malaysia.

Usai ditangkap, Apin BK langsung dibawa ke Indonesia pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu. Setibanya di tanah air, Apink BK langsung dibawa ke Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selain Apin BK, 3 DPO judi online juga sudah dibawa ke Tanah Air dari Kamboja. Ketiganya kini ditahan oleh pihak kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menggerebek beberapa tempat yang diduga jadi markas judi online di Medan dan Deliserdang, Sumatera Utara, pada 9 Agustus 2022.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1177 seconds (0.1#10.140)