55 Perusahaan Tambang di Kepri Belum Lengkapi Izin Lokasi, DPMPTSP: Harus Ikuti Aturan

Rabu, 30 November 2022 - 15:59 WIB
loading...
55 Perusahaan Tambang...
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Riau menyebut ada 55 perusahaan tambang di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum dapat beroperasi. Foto SINDOnews
A A A
NATUNA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Riau menyebut ada 55 perusahaan tambang di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum dapat beroperasi. Pasalnya seluruh perusahaan tersebut belum melengkapi persyaratan Izin Usaha Pertambangan (IUP).



Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra menegaskan, Pemerintah Provinsi tidak menolak seluruh perusahaan tambang tersebut, namun diminta untuk melengkapi persyaratan. Baca juga: Kepengurusan MCMI Kepulauan Riau Resmi Dilantik

Seluruh perusahaan yang mengusulkan IUP tersebut tidak memiliki dokumen izin lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). "Ada 55 perusahaan tambang. Kita tidak menolak, tapi minta mereka melengkapi persyaratan. Salah satunya KKPR. Semua harus sesuai dengan ketentuan karena 55 perusahaan tersebut punya permasalahan yang sama," ujar Hasfar Handra, Rabu (30/11/2022).

Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan mengeluarkan izin jika semua perusahaan tambang tersebut telah memenuhi persyaratan. Dari 55 perusahaan tambang yang belum melengkapi dokumen KKPR tersebut, juga ada yang akan beroperasi di Kabupaten Natuna. Baca juga: Pemprov Maluku Minta Hak Participating Interest 30 Persen dari 2 Blok Migas

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian ESDM. Seluruh perusahaan harus melengkapi persyaratan dan sesuai Undang-Undang dalam menjalankan usaha tambang.

Dokumen KKPR merupakan salah satu aturan dasar bagi pelaku usaha pertambangan yang beresiko. Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi KKPR, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

"Saya langsung bertanya ke Menteri ESDM dan BKPM terkait hak akses kami yang belum diserahkan. Selain itu dalam persyaratan utama untuk mendapatkan izin itu KKPR dan mereka bilang harus sesuai Undang-Undang dan lengkapi syaratnya," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Kukuhkan Pengda HDCI...
Kukuhkan Pengda HDCI Kepri, Sahroni Minta Perbanyak Aksi Sosial di Masyarakat
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Perkuat Literasi Tambang...
Perkuat Literasi Tambang Berkelanjutan lewat Talkshow ESG di UI
Lewat Call Center Polri...
Lewat Call Center Polri 110, Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing
Kunjungi KEK Tanjung...
Kunjungi KEK Tanjung Sauh Riau, DPN Identifikasi Masalah yang Dihadapi Pemda
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Adopsi Teknologi dan...
Adopsi Teknologi dan AI Jadi Arah Baru Industri Pertambangan
Rekomendasi
Ruben Onsu Akui Sempat...
Ruben Onsu Akui Sempat Minta Bertemu Anak di Sekolah, Namun Gagal karena Alasan Ini
Hasil Turki vs Paraguay...
Hasil Turki vs Paraguay 0-1: Gol 65 Detik Galarza Kubur Mimpi Ay-Yildizlilar ke 32 Besar
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Berita Terkini
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved