Mobil Sudah Dijual 5 Tahun Lalu, WNA Belanda di Bali Dapat Surat Tilang Elektronik dari Polisi
Rabu, 30 November 2022 - 14:20 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Inggrid belum bisa mengonfirmasi kepemilikan mobil suaminya yang telah dijual itu ke kepolisian. Dia pun mendatangi Satlantas Polresta Denpasar untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Saya coba lewat web nggak bisa, error terus. Satu-satunya jalan saya datang ke sini," tutur Inggrid di Polresta Denpasar, Rabu (30/11/2022). Baca juga: Pakai Pelat Palsu untuk Hindari Tilang Elektronik, Polisi: Kendaraan Kita Sita
Menurut Inggrid, suaminya memang masih tercatat sebagai pemilik mobil di Samsat Denpasar. Namun bukan mobil yang ditilang itu. "Di sistemnya Samsat sudah tidak ada nama suami saya. Itu yang kami pertanyakan kenapa data di Samsat sudah tidak ada namanya tapi di kepolisian masih ada," kata Inggrid.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu membenarkan surat tilang salah sasaran itu. Dia mengatakan, surat tilang elektronik salah sasaran ini karena kesalahan pemilik kendaraan yang tidak segera melakukan balik nama setelah berpindah tangan.
Namun Polda Bali akan mengevaluasi dan berkoordinasi terkait penerapan tilang elektronik ini agar tidak menimbulkan permasalahan yang sama. "Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan yang belum dipindah atau mutasi segera balik nama ke pemiliknya," ujar Bayu.
"Saya coba lewat web nggak bisa, error terus. Satu-satunya jalan saya datang ke sini," tutur Inggrid di Polresta Denpasar, Rabu (30/11/2022). Baca juga: Pakai Pelat Palsu untuk Hindari Tilang Elektronik, Polisi: Kendaraan Kita Sita
Menurut Inggrid, suaminya memang masih tercatat sebagai pemilik mobil di Samsat Denpasar. Namun bukan mobil yang ditilang itu. "Di sistemnya Samsat sudah tidak ada nama suami saya. Itu yang kami pertanyakan kenapa data di Samsat sudah tidak ada namanya tapi di kepolisian masih ada," kata Inggrid.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu membenarkan surat tilang salah sasaran itu. Dia mengatakan, surat tilang elektronik salah sasaran ini karena kesalahan pemilik kendaraan yang tidak segera melakukan balik nama setelah berpindah tangan.
Namun Polda Bali akan mengevaluasi dan berkoordinasi terkait penerapan tilang elektronik ini agar tidak menimbulkan permasalahan yang sama. "Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan yang belum dipindah atau mutasi segera balik nama ke pemiliknya," ujar Bayu.
(don)
Lihat Juga :