Bejat, Pelatih Ekskul SMP Paksa Siswi Lakukan Oral Seks di Pos Satpam Sekolah
loading...
A
A
A
OKU TIMUR - JS (28), pelatih ekstrakurikuler (ekskul) sebuah SMP ditangkap aparat Polres OKU Timur. Pelaku ditangkap atas tuduhan melakukan asusila terhadap salah seorang siswinya.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal mengatakan perbuatan, tersangka sudah dua kali melakukan perbuatannya dan yang terbaru pada 11 Oktober 2022 lalu.
Akibat perbuatan itu korban merasa trauma sampai takut bertemu tersangka. "Pihak keluarga melaporkan ke Polres OKU Timur, dan tersangka merupakan pelatih ekstrakurikuler dan bukan guru,” katanya.
Dijelaskan Hamsal, aksi pencabulan itu pertama kali terjadi pada Minggu 7 November 2021 bermula saat korban sedang berada di dalam kelas lalu dipanggil tersangka ke Pos Satpam SMP tersebut.
“Korban ini disuruh duduk sambil memejamkan matanya, disuruh membuka mulut, selanjutnya tersangka memasukkan bagian sensitif ke mulut korban hingga keluar cairan,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka menyuruh korban untuk keluar dari pos satpam. Kemudian pada Selasa 11 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB, pelaku kembali memanggil korban ke kelas dan kembali menyuruh korban menutup mata.
Baca: TGB Ajak Masyarakat Lombok Timur Rajin Menanam, Perindo Serahkan Bibit Pohon Salam.
Korban yang merasa lelah, lalu tersangka menyuruh korban untuk berbaring di lantai dan menindih tubuh korban sampai korban merasa sesak nafas.
Usai melakukan aksinya tersangka menyuruh korban bangun dan meninggalkan ruangan. “Korban yang mendapatkan perlakuan itu mengalami trauma dan takut ketemu dengan tersangka,” pungkasnya.
Selanjutnya Tersangka berhasil dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur pada Senin (28/11/2022) saat sedang berada di Toko Pelangi Cidawang Martapura.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal mengatakan perbuatan, tersangka sudah dua kali melakukan perbuatannya dan yang terbaru pada 11 Oktober 2022 lalu.
Akibat perbuatan itu korban merasa trauma sampai takut bertemu tersangka. "Pihak keluarga melaporkan ke Polres OKU Timur, dan tersangka merupakan pelatih ekstrakurikuler dan bukan guru,” katanya.
Dijelaskan Hamsal, aksi pencabulan itu pertama kali terjadi pada Minggu 7 November 2021 bermula saat korban sedang berada di dalam kelas lalu dipanggil tersangka ke Pos Satpam SMP tersebut.
“Korban ini disuruh duduk sambil memejamkan matanya, disuruh membuka mulut, selanjutnya tersangka memasukkan bagian sensitif ke mulut korban hingga keluar cairan,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka menyuruh korban untuk keluar dari pos satpam. Kemudian pada Selasa 11 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB, pelaku kembali memanggil korban ke kelas dan kembali menyuruh korban menutup mata.
Baca: TGB Ajak Masyarakat Lombok Timur Rajin Menanam, Perindo Serahkan Bibit Pohon Salam.
Korban yang merasa lelah, lalu tersangka menyuruh korban untuk berbaring di lantai dan menindih tubuh korban sampai korban merasa sesak nafas.
Usai melakukan aksinya tersangka menyuruh korban bangun dan meninggalkan ruangan. “Korban yang mendapatkan perlakuan itu mengalami trauma dan takut ketemu dengan tersangka,” pungkasnya.
Selanjutnya Tersangka berhasil dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur pada Senin (28/11/2022) saat sedang berada di Toko Pelangi Cidawang Martapura.
(nag)