Todongkan Senpi ke Sejumlah Santri, Brigadir A Ditahan dan Diancam Sanksi Disiplin
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Oknum polisi Brigadir A ditahan di ruang khusus Mapolda Sulawesi Selatan. Brigadir A diamankan karena bersikap arogan menodongkan senjata apinya ke sejumlah santri pondok pesantren.
Brigadir A juga terancam sanksi kode etik. Dalam pemeriksaan sementara, diketahui Brigadir A menodongkan pistol karena kesal dengan ulah para santri yang kerap melakukan pelemparan batu ke kawasan perumahan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suhartana mengatakan, tindakan Brigadir A yang mengancam akan menembak sejumlah santri Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Imam Al Zurhi, sangat arogan.
"Brigadir A bahkan nyaris memukul dan menodongkan senjata api miliknya kepada sejumlah santri di pondok pesantren," katanya, kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Brigadir A diketahui bertugas sebagai anggota Satlantas Polrestabes Makassar. Dia juga telah menjalani pemeriksaan di ruang Bid Propam Polda Sulawesi Selatan. Dalam pemeriksaan, Brigadir A dinilai melanggar kode etik.
"Senjata api yang digunakan untuk menodong para santri organik milik Polri," sambungnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para santri yang kerap melakukan pelemparan batu ke perumahan. Hasilnya, ternyata pelaku pelemparan batu itu bukan para santri, tetap anak kecil yang tidak dikenal.
Nahas, akibat perbuatannya menodongkan senpi, Brigadir A ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan. Dia ditahan selama tujuh hari kedepan menunggu putusan sidang disiplin.
Brigadir A juga terancam sanksi kode etik. Dalam pemeriksaan sementara, diketahui Brigadir A menodongkan pistol karena kesal dengan ulah para santri yang kerap melakukan pelemparan batu ke kawasan perumahan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suhartana mengatakan, tindakan Brigadir A yang mengancam akan menembak sejumlah santri Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Imam Al Zurhi, sangat arogan.
"Brigadir A bahkan nyaris memukul dan menodongkan senjata api miliknya kepada sejumlah santri di pondok pesantren," katanya, kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Brigadir A diketahui bertugas sebagai anggota Satlantas Polrestabes Makassar. Dia juga telah menjalani pemeriksaan di ruang Bid Propam Polda Sulawesi Selatan. Dalam pemeriksaan, Brigadir A dinilai melanggar kode etik.
"Senjata api yang digunakan untuk menodong para santri organik milik Polri," sambungnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para santri yang kerap melakukan pelemparan batu ke perumahan. Hasilnya, ternyata pelaku pelemparan batu itu bukan para santri, tetap anak kecil yang tidak dikenal.
Nahas, akibat perbuatannya menodongkan senpi, Brigadir A ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan. Dia ditahan selama tujuh hari kedepan menunggu putusan sidang disiplin.
(san)