Anggota DPRD DKI Nilai Harga Sewa Kampung Susun Bayam Terlalu Memberatkan
Selasa, 29 November 2022 - 09:55 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu sangat tidak cocok jika diterapkan bagi warga yang kurang mampu, terutama bagi warga yang pendapatannya masih di bawah upah minimum provinsi.
"Masalahnya mayoritas warga Kampung Bayam itu rata-rata tidak mempunyai penghasilan yang tetap, dan penghasilan yang didapat masih di bawah rata rata UMP," ucapnya.
"Atas alasan tersebutlah yang sangat memberatkan mereka. Nominal yang ditawarkan PT Jakpro tidak sepadan dengan pendapatan mereka per bulannya. Belum lagi untuk membayar biaya pemeliharaan bulanan," lanjut Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna ) PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.
Saat ini PT Jakpro sudah mengalihkan pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) ke Pemprov DKI. Hal ini berdasarkan kesepakatan Pemprov DKI dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara.
Jadi, untuk tarif sewa KSB tidak lagi berdasarkan perhitungan keekonomian JakPro, namun merujuk pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Baca juga: Banjir Mengancam Jakarta, Kenneth Minta Pemprov Lakukan Inovasi Baru
"Walaupun sudah mengalihkan pengelolaan kepada Pemprov DKI Jakarta, dan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, itu tidak serta merta membuat tarif tersebut bisa langsung berubah. Dikhawatirkan akan tetap memberatkan masyarakat Kampung Bayam ke depannya," tukasnya.
"Masalahnya mayoritas warga Kampung Bayam itu rata-rata tidak mempunyai penghasilan yang tetap, dan penghasilan yang didapat masih di bawah rata rata UMP," ucapnya.
"Atas alasan tersebutlah yang sangat memberatkan mereka. Nominal yang ditawarkan PT Jakpro tidak sepadan dengan pendapatan mereka per bulannya. Belum lagi untuk membayar biaya pemeliharaan bulanan," lanjut Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna ) PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.
Saat ini PT Jakpro sudah mengalihkan pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) ke Pemprov DKI. Hal ini berdasarkan kesepakatan Pemprov DKI dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara.
Jadi, untuk tarif sewa KSB tidak lagi berdasarkan perhitungan keekonomian JakPro, namun merujuk pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Baca juga: Banjir Mengancam Jakarta, Kenneth Minta Pemprov Lakukan Inovasi Baru
"Walaupun sudah mengalihkan pengelolaan kepada Pemprov DKI Jakarta, dan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, itu tidak serta merta membuat tarif tersebut bisa langsung berubah. Dikhawatirkan akan tetap memberatkan masyarakat Kampung Bayam ke depannya," tukasnya.
Lihat Juga :