Kedapatan Bawa Sabu, Pekerja Sawit di Pasangkayu Sulbar Ditangkap
Selasa, 29 November 2022 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Saat diperiksa, polisi menemukan paket kecil berisi sabu seberat 0,22 gram yang disembunyikan di dalam tisu kemudian dimasukkan ke dalam botol bekas herbal. Baca juga: Tergiur Upah Rp1 Juta, Kurir Narkoba di Bali Dibekuk saat Hendak Jemput 1 Kg Sabu di Hotel
"Narkoba itu disimpan di dalam kantong saku jaket. Dari hasil pemeriksaan, KS mengaku sabu tersebut akan diberikan kepada teman pelaku yang masih dalam penyelidikan," terang Adrian.
KS telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan penangkapan penyalahgunaan narkoba ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di Pasangkayu," tegas Adrian.
"Narkoba itu disimpan di dalam kantong saku jaket. Dari hasil pemeriksaan, KS mengaku sabu tersebut akan diberikan kepada teman pelaku yang masih dalam penyelidikan," terang Adrian.
KS telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan penangkapan penyalahgunaan narkoba ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di Pasangkayu," tegas Adrian.
(don)
Lihat Juga :