Kedapatan Bawa Sabu, Pekerja Sawit di Pasangkayu Sulbar Ditangkap

Selasa, 29 November 2022 - 05:15 WIB
loading...
Kedapatan Bawa Sabu, Pekerja Sawit di Pasangkayu Sulbar Ditangkap
KS (31) tak berkutik saat ditangkap Satresnarkoba Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Lelaki pekerja sawit itu ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Foto Antara
A A A
MAMUJU - KS (31) tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Lelaki pekerja sawit itu ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.



Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara, Senin mengatakan, KS ditangkap di Jalan Trans Sulawesi di Desa Ako, pada Minggu (27/11/2022) malam. Baca juga: Kapolda Sumut Ajak Ibu-Ibu Perangi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

"Kami telah menangkap KS seorang buruh sawit, karena didapati menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu," kata Adrian Batubara, Senin (28/11/2022).

Pekerja sawit itu, lanjut Adrian, ditangkap saat mengendarai sepeda motor setelah terlebih dahulu dihentikan oleh personel dari Satresnarkoba karena dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Saat diperiksa, polisi menemukan paket kecil berisi sabu seberat 0,22 gram yang disembunyikan di dalam tisu kemudian dimasukkan ke dalam botol bekas herbal.

"Narkoba itu disimpan di dalam kantong saku jaket. Dari hasil pemeriksaan, KS mengaku sabu tersebut akan diberikan kepada teman pelaku yang masih dalam penyelidikan," terang Adrian.

KS telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan penangkapan penyalahgunaan narkoba ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di Pasangkayu," tegas Adrian.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)