Kasus Pemerkosaan Janda di Bangkalan, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:37 WIB
loading...
Kasus Pemerkosaan Janda...
Para tersangka kasus pemerkosaan di Bangkalan diamankan di Mapolres Bangkalan. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Polres Bangkalan menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pemerkosaan pada seorang janda berinisial S (21) di Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura. Mereka adalah MF atau F (21), AR (22), J alias C (14), MZ (20) dan AR (17) yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan. Kemudian FR alias S (19), MR alias A (21), SA atau MS (25) yang merupakan warga Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan.

Kejadian pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (25/6/2020). Aksi pemerkosaan ini dilakukan secara bergantian di tengah hutan. Saat itu, korban sedang bersama dua teman laki-laki. Saksi RDS san RZ pergi ke minimarket, kemudian membeli bakso dan mengobrol bertiga. Selesai makan bakso, korban bersama saksi RZ dan RDS hendak pulang. (Baca: Tak Puas dengan Istri Alasan Pelaku Memperkosa Siswi TK Sebelum Menghabisinya)

Mamun di tengah perjalanan tepatnya di Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, mereka dihadang oleh tujuh orang yang tidak dikenal. Dari tujuh orang yang menghadang, ada seorang yang mengeluarkan sebilah senjata tajam hingga mengancam RZ agar menyerahkan korban. RZ pun takut dan pergi dan meninggalkan korban. “Korban pun dibawa oleh pelaku ke atas bukit,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/7/2020).

Dia menyebut, korban dibawa ke atas bukit Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan. Ada delapan pelaku yang membawa korban. Namun, ada tujuh orang yang melakukan pemerkosaan secara bergantian. Tak hanya itu, para pelaku bergantian memegangi tubuh korban untuk disetubuhi secara bergilir. “Saat penangkapan para tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” imbuh Truno. (Baca: Tak Tahan, Kakek Ini Nekat Cabuli Balita Tetangga hingga Histeris Kesakitan)

Barang bukti itu diantaranya, sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange, pakaian dalam perempuan, sebuah sandal warna hitam, beberapa make up milik korban. Kemudian sebuah kantong plastik bertuliskan nama minimarket tempat korban berbelanja sebelum diperkosa. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Rekomendasi
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
Berita Terkini
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved