Kasus Pemerkosaan Janda di Bangkalan, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:37 WIB
loading...
Kasus Pemerkosaan Janda di Bangkalan, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Para tersangka kasus pemerkosaan di Bangkalan diamankan di Mapolres Bangkalan. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Polres Bangkalan menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pemerkosaan pada seorang janda berinisial S (21) di Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura. Mereka adalah MF atau F (21), AR (22), J alias C (14), MZ (20) dan AR (17) yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan. Kemudian FR alias S (19), MR alias A (21), SA atau MS (25) yang merupakan warga Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan.

Kejadian pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (25/6/2020). Aksi pemerkosaan ini dilakukan secara bergantian di tengah hutan. Saat itu, korban sedang bersama dua teman laki-laki. Saksi RDS san RZ pergi ke minimarket, kemudian membeli bakso dan mengobrol bertiga. Selesai makan bakso, korban bersama saksi RZ dan RDS hendak pulang. (Baca: Tak Puas dengan Istri Alasan Pelaku Memperkosa Siswi TK Sebelum Menghabisinya)

Mamun di tengah perjalanan tepatnya di Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, mereka dihadang oleh tujuh orang yang tidak dikenal. Dari tujuh orang yang menghadang, ada seorang yang mengeluarkan sebilah senjata tajam hingga mengancam RZ agar menyerahkan korban. RZ pun takut dan pergi dan meninggalkan korban. “Korban pun dibawa oleh pelaku ke atas bukit,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/7/2020).

Dia menyebut, korban dibawa ke atas bukit Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan. Ada delapan pelaku yang membawa korban. Namun, ada tujuh orang yang melakukan pemerkosaan secara bergantian. Tak hanya itu, para pelaku bergantian memegangi tubuh korban untuk disetubuhi secara bergilir. “Saat penangkapan para tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” imbuh Truno. (Baca: Tak Tahan, Kakek Ini Nekat Cabuli Balita Tetangga hingga Histeris Kesakitan)

Barang bukti itu diantaranya, sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange, pakaian dalam perempuan, sebuah sandal warna hitam, beberapa make up milik korban. Kemudian sebuah kantong plastik bertuliskan nama minimarket tempat korban berbelanja sebelum diperkosa. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)