Kasus Pemerkosaan Janda di Bangkalan, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:37 WIB
loading...
Kasus Pemerkosaan Janda...
Para tersangka kasus pemerkosaan di Bangkalan diamankan di Mapolres Bangkalan. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Polres Bangkalan menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pemerkosaan pada seorang janda berinisial S (21) di Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura. Mereka adalah MF atau F (21), AR (22), J alias C (14), MZ (20) dan AR (17) yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan. Kemudian FR alias S (19), MR alias A (21), SA atau MS (25) yang merupakan warga Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan.

Kejadian pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (25/6/2020). Aksi pemerkosaan ini dilakukan secara bergantian di tengah hutan. Saat itu, korban sedang bersama dua teman laki-laki. Saksi RDS san RZ pergi ke minimarket, kemudian membeli bakso dan mengobrol bertiga. Selesai makan bakso, korban bersama saksi RZ dan RDS hendak pulang. (Baca: Tak Puas dengan Istri Alasan Pelaku Memperkosa Siswi TK Sebelum Menghabisinya)

Mamun di tengah perjalanan tepatnya di Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, mereka dihadang oleh tujuh orang yang tidak dikenal. Dari tujuh orang yang menghadang, ada seorang yang mengeluarkan sebilah senjata tajam hingga mengancam RZ agar menyerahkan korban. RZ pun takut dan pergi dan meninggalkan korban. “Korban pun dibawa oleh pelaku ke atas bukit,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/7/2020).

Dia menyebut, korban dibawa ke atas bukit Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan. Ada delapan pelaku yang membawa korban. Namun, ada tujuh orang yang melakukan pemerkosaan secara bergantian. Tak hanya itu, para pelaku bergantian memegangi tubuh korban untuk disetubuhi secara bergilir. “Saat penangkapan para tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” imbuh Truno. (Baca: Tak Tahan, Kakek Ini Nekat Cabuli Balita Tetangga hingga Histeris Kesakitan)

Barang bukti itu diantaranya, sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange, pakaian dalam perempuan, sebuah sandal warna hitam, beberapa make up milik korban. Kemudian sebuah kantong plastik bertuliskan nama minimarket tempat korban berbelanja sebelum diperkosa. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Polisi Berpeluang Periksa...
Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar dari Kafe di Cipete
Rekomendasi
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Kisah Aulia, Anak Tukang...
Kisah Aulia, Anak Tukang Tambal Ban yang Sukses Jadi Lulusan Terbaik IPB University
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved