Pusri Pastikan Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
Kamis, 09 Juli 2020 - 10:38 WIB
loading...
Pusri Pastikan Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Dede Feb
A
A
A
PALEMBANG - PT Pusri Palembang anak perusahaan PT Pupuk Indonesia berkomitmen mendistribusikan pupuk subsidi aman sampai ke petani Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam program ketahanan pangan nasional.
Manager Humas Pusri Soerjo Hartono mengatakan, selain menjamin terpenuhinya stok pupuk di kios pengecer, pihaknya juga memastikan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak terjadi penyelewengan dan kelangkaan pupuk.
"Dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kami melaksanakannya secara tertutup, sesuai alokasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Disamping itu, kami juga selalu mensosialisasikan kepada petani tentang cara mendapatkan pupuk melalui sistem tertutup tersebut, karena hanya petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi," ujar Soerjo kepada SINDOnews, Kamis (09/07/2020).
Menurutnya, penerapan sistem e-RDKK ini diyakini dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Serta diharapkan dapat mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi.
Dalam memasarkan pupuk bersubsidi, kata Soerjo, pihaknya selalu mematuhi aturan yang berlaku. Diantaranya Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
Manager Humas Pusri Soerjo Hartono mengatakan, selain menjamin terpenuhinya stok pupuk di kios pengecer, pihaknya juga memastikan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak terjadi penyelewengan dan kelangkaan pupuk.
"Dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kami melaksanakannya secara tertutup, sesuai alokasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Disamping itu, kami juga selalu mensosialisasikan kepada petani tentang cara mendapatkan pupuk melalui sistem tertutup tersebut, karena hanya petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi," ujar Soerjo kepada SINDOnews, Kamis (09/07/2020).
Menurutnya, penerapan sistem e-RDKK ini diyakini dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Serta diharapkan dapat mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi.
Dalam memasarkan pupuk bersubsidi, kata Soerjo, pihaknya selalu mematuhi aturan yang berlaku. Diantaranya Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
Lihat Juga :