Bejat! Kades Ini Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Balai Desa

Kamis, 09 Juli 2020 - 10:44 WIB
loading...
Bejat! Kades Ini Tega...
Oknum Kades dan Perangkat Desa ditetapkan jadi tersangka pencabulan. Ketiganya ditahan di Polres Katingan, Kalteng. FOTO : IST
A A A
KATINGAN K - Brutal dan bejat! Oknum oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Katingan, Kalteng bersama dua perangkat desa ini tega mencabuli anak di bawah umur hingga hamil. Sadisnya lagi, salah satu pelaku melakukan aksi pencabulan ini di kantor balai desa setempat.

Tiga oknum masing-masing kades adalah Hen,47 beserta perangkatnya Alw,39 dan Nik,24 saat ini harus berurusan dengan polisi. Ketiganya diduga mencabuli Bunga,17 (bukan nama sebenarnya) hingga delapan kali. Aksi bejat ini dilakukan sejak Juli 2019 hingga Mei 2020.

Kades dan perangkatnya kini telah ditetapan sebagai tersangka. Petugas juga menahan mereka di Mapolres Katingan. "Para tersangka merupakan kepala desa dan perangkat Desa Tewang Manyangen. Korban berusia 17 tahun, siswi salah satu SMA di Kecamatan Tewang Sangalang Garing,” ungkap Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhi Heriyanto seperti dikutip dari rilis Humas Polda Kalteng, Kamis (9/7/2020).

Berdasarkan keterangan korban, persetubuhan ini terjadi di beberapa tempat berbeda, mulai dari Perumahan Guru SMP 1 Tewang Manyangen, Perumahan BTN Kasongan Baru, lokasi tambang emas Talian Kereng di semak kebun desa, di rumah Kades bahkan nekatnya lagi di kantor Desa Tewang Manyangen.

Kasatreskrim menjelaskan, tersangka Nik tiga kali melakukan persetubuhan di Perumahan Guru, BTN Kasongan Baru dan tambang emas Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir. Tersangka memaksa walaupun korban melawan karena tidak berdaya dan di bawah tekanan sehingga terjadi persetubuhan itu.

Tersangka Alw mencabuli satu kali terhadap korban di ladang atau kebun Desa Tewang Manyangen. Saat masa tanam padi korban dibujuk untuk diantar pulang, di tengah jalan tersangka berhenti dan mendorong korban hingga jatuh kesemak. Korban melawan namun tersangka mengancam untuk tidak melaporkan ke orang lain.

Sedangkan tersangka oknum Kades Hen melakukan persetubuhan sebanyak empat kali, saat ada acara hajatan. Korban diminta untuk ke rumah Kepala Desa. “Di sana tersangka mengikuti korban, sesampai di rumah, tersangka menarik tangan korban dan memaksa.”

Kemudian juga tersangka menyetubuhi korban dengan memaksa dan mengancam korban di kantor Desa Tewang Manyangen, saat hendak memfotokopi KTP orang tuanya. Saat itu korban dipaksa dan dibawa ke dapur kantor desa hingga disetubuhi.

“Para tersangka dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban. Kami mengamankan tersangka Hen dan Alw, Selasa (7/7) malam sedangkan Nik, Rabu (8/7) dini hari. Dari ketiga tersangka berbeda banyaknya telah melakukan persetubuhan, hingga hasil pemeriksaan dokter, korban dalam keadaan hamil sekitar 5 bulan,” tandasnya. Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut.(Baca juga : Unggah Video Mesum di Status WhatsApp, 5 Pelajar di Palangkaraya Ditangkap )

Akibat perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang – undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang."Ancamanya minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara.”(Baca juga : Tak Tahan, Kakek Ini Nekat Cabuli Balita Tetangga hingga Histeris Kesakitan )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
BNPB Catat 379,76 Hektare...
BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan di Kalteng Dilanda Kebakaran Sejak Januari 2026
Program Huma Betang...
Program Huma Betang di Kalteng Tonggak Reformasi Pendidikan Daerah
Gubernur Agustiar Sabran...
Gubernur Agustiar Sabran Raih Penghargaan Inovasi Membangun Kalteng
HUT Ke-11, DPD Partai...
HUT Ke-11, DPD Partai Perindo Katingan Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Bagi Sembako
Maia Estianty Ingatkan...
Maia Estianty Ingatkan Netizen Jangan Desak Syifa Hadju soal Kehamilan: Itu Gak Sopan
MC Gak Ada Etika! Netizen...
MC Gak Ada Etika! Netizen Geram Kelakuan MC Potong Aspirasi Warga Kalteng
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved