Raup Hasil Kejahatan Rp400 Juta, 11 Pelaku Pembobol Mesin ATM Bank Ditangkap

Kamis, 24 November 2022 - 18:30 WIB
loading...
Raup Hasil Kejahatan...
Polres Jakarta Barat memperlihatkan sebanyak 11 pelaku pembobolan mesin ATM pada Kamis (24/11/2022).Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat menangkap sebanyak 11 pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dalam aksinya para pelaku meraup hasil kejahatan hingga Rp400 juta.

Kasat Reskrim PolresJakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, sebanyak 11 orang yang ditangkap ini berasal dari tiga kelompok pembobolan ATM . Kelompok pertama berisi tiga pelaku yakni BR, AH, dan FD.

Kelompok kedua berisi lima pelaku yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH.

"Modus operandi mereka ini sama yakni, memasukkan kartu ATM yang sudah dipersiapkan ke dalam mesin. Tapi saldo tidak terpotong meski uang telah diambil," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Haris mengungkapkan, aksi kejatahan pelaku terungkap saat salah satu bank swasta melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATM-nya. Baca: Parah! Ibu dan Anak Komplotan Pembobol Modus Ganjal Mesin ATM di Denpasar Bali

Berawal dari laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku dari sejumlah tempat berbeda-beda. Para pelaku ditangkp di Jakarta, Cibinong, Citeureup, dan Bogor.

Haris menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan para tersangka dengan memilih mesin ATM versi lama yang jauh dari keramaian. Para tersangka memasukkan kartu ATM yang sudah disiapkan untuk melakukan transaksi tarik tunai.

Saat uang keluar, tersangka mencongkel exit shutter dari pada mesin ATM sehingga mesin tersebut gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut.

Haris mengatakan, para pelaku telah beraksi kurang lebih dari 1,5 tahun lalu dan menyasar lokasi di dalam dan luar Jakarta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
Pencurian Bermodus Tukar...
Pencurian Bermodus Tukar Uang di Apotek Cisalak Depok, Pelaku Gasak Rp1,4 Juta
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Jakbar
Misteri Ibu dan Anak...
Misteri Ibu dan Anak Tewas di dalam Toren Tambora, Ada Luka di Kepala
Ibu-Anak Tewas dalam...
Ibu-Anak Tewas dalam Toren, Polisi: Ada Luka Hantaman Benda Tumpul di Kepala Korban
Polres Jakarta Barat...
Polres Jakarta Barat Amankan 2 Orang dan Sajam di Daan Mogot
Pencuri Bobol Toko Elektronik...
Pencuri Bobol Toko Elektronik di Depok, Kerugian Capai Rp587 Juta
Peluru Nyasar yang Melukai...
Peluru Nyasar yang Melukai Bocah di Cengkareng Jakbar Kaliber 9 Milimeter
Bocah 6 Tahun di Cengkareng...
Bocah 6 Tahun di Cengkareng Luka Terkena Peluru Nyasar
Rekomendasi
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
Riwayat Jabatan Irjen...
Riwayat Jabatan Irjen Pol Anwar yang Baru Terkena Mutasi Jadi Asisten SDM Kapolri
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
21 menit yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
2 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
4 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
4 jam yang lalu
Infografis
Hasil Matchday 5 Liga...
Hasil Matchday 5 Liga Champions, 11 Tim Lolos ke 16 Besar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved