Kronologi Pembunuhan Mahasiswa Palembang, Mayat Dibawa Pulang Pelaku lalu Dibakar

Kamis, 24 November 2022 - 17:42 WIB
loading...
Kronologi Pembunuhan...
Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono menjelaskan kronologi pembunuhan sadis terhadap Febri Setiawan, mahasiswa IGM Palembang oleh tersangka Haidar. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
OKU TIMUR - Kronologi pembunuhan sadis terhadap Febri Setiawan (20), mahasiswa Institut Global Mandiri (IGM) Palembang, Sumsel terungkap. Korban dibunuh oleh tersangka Haidar (20), teman sekampus.

Setelah diperiksa intensif, Haidar mengaku merencanakan pembunuhan lantaran tergiur dengan barang berharga milik korban yakni satu unit mobil sedan Honda Brio warna kuning.

Baca juga: Geger, Mahasiswa Palembang Ditemukan Tewas di OKU Timur dalam Kondisi Gosong

"Saya menghabisi nyawa korban di daerah Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa malam kemarin," ujar Haidar di Polres OKU Timur, Kamis (24/11/2022).

Tersangka diketahui merupakan warga Desa Tegal Rejo, Belitang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).



Sedangkan korban diketahui warga Desa Sari Agung, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, Sumsel.

Haidar mengaku, jika dirinya menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur. Senjata itu dihujamkan ke bagian dada, perut, dan leher bagian belakang korban.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Mahasiswa Palembang yang Mayatnya Ditemukan Gosong

"Rencananya mobil korban mau saya jual dan uangnya untuk ongkos pergi ke acara hajatan yang ada orgen tunggalnya di daerah Selapan, OKI," akunya.

Namun, kata Haidar, saat dirinya dalam perjalanan dari Martapura hendak ke Baturaja, ban mobil tersebut pecah di kawasan jalan lintas Sumatera, Kecamatan Martapura.

"Sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (22/11), saat saya sedang menambal ban, tiba-tiba saya disergap polisi dan ditangkap," jelasnya.

Sementara itu Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono menjelaskan, setelah menghabisi korban, pelaku bingung dan memasukan jasad korban ke kursi belakang mobil Brio tersebut.

"Jasad korban sempat dibawa pelaku ke rumahnya. Karena takut diketahui orang tuanya, pelaku lantas pergi dan membeli dua botol bensin, kemudian membakar jasad korban di daerah OKU Timur," jelas AKBP Nuryono.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Pelaku terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Dadang Bongkar Kronologi...
Dadang Bongkar Kronologi Taufik Hidayat Ketakutan Hingga Minta Serahkan Diri
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Kartu Jakarta Mahasiswa...
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved