Kronologi Pembunuhan Mahasiswa Palembang, Mayat Dibawa Pulang Pelaku lalu Dibakar

Kamis, 24 November 2022 - 17:42 WIB
loading...
Kronologi Pembunuhan...
Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono menjelaskan kronologi pembunuhan sadis terhadap Febri Setiawan, mahasiswa IGM Palembang oleh tersangka Haidar. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
OKU TIMUR - Kronologi pembunuhan sadis terhadap Febri Setiawan (20), mahasiswa Institut Global Mandiri (IGM) Palembang, Sumsel terungkap. Korban dibunuh oleh tersangka Haidar (20), teman sekampus.

Setelah diperiksa intensif, Haidar mengaku merencanakan pembunuhan lantaran tergiur dengan barang berharga milik korban yakni satu unit mobil sedan Honda Brio warna kuning.



"Saya menghabisi nyawa korban di daerah Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa malam kemarin," ujar Haidar di Polres OKU Timur, Kamis (24/11/2022).

Tersangka diketahui merupakan warga Desa Tegal Rejo, Belitang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).



Sedangkan korban diketahui warga Desa Sari Agung, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, Sumsel.

Haidar mengaku, jika dirinya menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur. Senjata itu dihujamkan ke bagian dada, perut, dan leher bagian belakang korban.


"Rencananya mobil korban mau saya jual dan uangnya untuk ongkos pergi ke acara hajatan yang ada orgen tunggalnya di daerah Selapan, OKI," akunya.

Namun, kata Haidar, saat dirinya dalam perjalanan dari Martapura hendak ke Baturaja, ban mobil tersebut pecah di kawasan jalan lintas Sumatera, Kecamatan Martapura.

"Sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (22/11), saat saya sedang menambal ban, tiba-tiba saya disergap polisi dan ditangkap," jelasnya.

Sementara itu Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono menjelaskan, setelah menghabisi korban, pelaku bingung dan memasukan jasad korban ke kursi belakang mobil Brio tersebut.

"Jasad korban sempat dibawa pelaku ke rumahnya. Karena takut diketahui orang tuanya, pelaku lantas pergi dan membeli dua botol bensin, kemudian membakar jasad korban di daerah OKU Timur," jelas AKBP Nuryono.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Pelaku terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7029 seconds (0.1#10.140)