Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Mahasiswa Palembang yang Mayatnya Ditemukan Gosong

Kamis, 24 November 2022 - 17:27 WIB
loading...
Polisi Ungkap Motif...
Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis terhadap Mahasiswa Palembang Febri Setiawan (20). (Ist)
A A A
OKU TIMUR - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis terhadap Mahasiswa Palembang Febri Setiawan (20). Pelaku adalah Haidar (20) yang juga teman kuliah korban yang juga warga Desa Tegal Rejo, Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Saat diperiksa, tersangka Haidar mengaku, bahwa dirinya telah merencanakan pembunuhan tersebut lantaran tergiur dengan barang berharga milik teman satu kampusnya tersebut yakni satu unit mobil Honda Brio warna kuning.

"Saya menghabisi nyawa korban di daerah Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa malam kemarin," ujar Haidar, Kamis (24/11/2022).

Haidar mengaku, jika dirinya menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur yang dihujamkan ke bagian dada, perut, dan leher bagian belakang korban.

"Rencananya mobil korban mau saya jual dan uangnya untuk ongkos pergi ke acara hajatan yang ada organ tunggalnya di daerah Selapan, OKI," jelasnya.

Namun, kata Haidar, saat dirinya dalam perjalanan dari Martapura hendak ke Baturaja, ban mobil tersebut pecah di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura.

"Sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (22/11), saat saya sedang menambal ban, tiba-tiba saya disergap polisi dan ditangkap," jelasnya.

Baca: Mayat Mahasiswa Palembang di OKU Timur Ternyata Tewas Dibunuh, Pelaku Teman Kuliah Korban.

Sementara itu Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono menjelaskan, setelah menghabisi korban, pelaku bingung dan memasukan jasad korban ke kursi belakang mobil Brio tersebut.

"Jasad korban sempat dibawa pelaku ke rumahnya. Karena takut diketahui orang tuanya, pelaku lantas pergi dan membeli dua botol bensin, kemudian membakar jasad korban di daerah OKU Timur," jelas AKBP Nuryono.

Baca Juga: Geger, Mahasiswa Palembang Ditemukan Tewas di OKU Timur dalam Kondisi Gosong.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Pelaku terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," jelasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3309 seconds (0.1#10.140)