Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Mahasiswa Palembang yang Mayatnya Ditemukan Gosong

Kamis, 24 November 2022 - 17:27 WIB
loading...
Polisi Ungkap Motif...
Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis terhadap Mahasiswa Palembang Febri Setiawan (20). (Ist)
A A A
OKU TIMUR - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis terhadap Mahasiswa Palembang Febri Setiawan (20). Pelaku adalah Haidar (20) yang juga teman kuliah korban yang juga warga Desa Tegal Rejo, Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Saat diperiksa, tersangka Haidar mengaku, bahwa dirinya telah merencanakan pembunuhan tersebut lantaran tergiur dengan barang berharga milik teman satu kampusnya tersebut yakni satu unit mobil Honda Brio warna kuning.

"Saya menghabisi nyawa korban di daerah Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa malam kemarin," ujar Haidar, Kamis (24/11/2022).

Haidar mengaku, jika dirinya menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur yang dihujamkan ke bagian dada, perut, dan leher bagian belakang korban.

"Rencananya mobil korban mau saya jual dan uangnya untuk ongkos pergi ke acara hajatan yang ada organ tunggalnya di daerah Selapan, OKI," jelasnya.

Namun, kata Haidar, saat dirinya dalam perjalanan dari Martapura hendak ke Baturaja, ban mobil tersebut pecah di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura.

"Sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (22/11), saat saya sedang menambal ban, tiba-tiba saya disergap polisi dan ditangkap," jelasnya.

Baca: Mayat Mahasiswa Palembang di OKU Timur Ternyata Tewas Dibunuh, Pelaku Teman Kuliah Korban.

Sementara itu Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono menjelaskan, setelah menghabisi korban, pelaku bingung dan memasukan jasad korban ke kursi belakang mobil Brio tersebut.

"Jasad korban sempat dibawa pelaku ke rumahnya. Karena takut diketahui orang tuanya, pelaku lantas pergi dan membeli dua botol bensin, kemudian membakar jasad korban di daerah OKU Timur," jelas AKBP Nuryono.

Baca Juga: Geger, Mahasiswa Palembang Ditemukan Tewas di OKU Timur dalam Kondisi Gosong.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Pelaku terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," jelasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Buka Dialog, Pengamat...
Buka Dialog, Pengamat : Pemerintah Mau Terima Aspirasi dari Mahasiswa
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Rekomendasi
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved