1.550 Bumdes di Sulawesi Tengah Didorong Jadi Penggerak Ekonomi
Kamis, 24 November 2022 - 04:21 WIB
loading...
Sebanyak 1.550 Bumdes dari total 2.020 desa di Sulawesi Tengah (Sulteng) didorong untuk menjadi penggerak roda perekonomian. Dari 1.550 Bumdes, hanya 107 Bumdes yang telah berbadan hukum.
A
A
A
PALU - Sebanyak 1.550 Bumdes dari total 2.020 desa di Sulawesi Tengah (Sulteng) didorong untuk menjadi penggerak roda perekonomian. Dari 1.550 Bumdes, hanya 107 Bumdes yang telah berbadan hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sulteng Moh Nadir mengatakan, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengoptimalkan peran badan usaha milik desa (Bumdes) sebagai penggerak ekonomi untuk percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat di desa. Baca juga: Pemkab Bojonegoro dan Bulog Tandatangani MoU Wujudkan Kedaulatan Pangan
"Kami berharap dengan adanya badan hukum pendirian Bumdes, maka Bumdes memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi untuk menopang percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sulteng Moh Nadir, Rabu (23/11/2022).
Ia mengatakan bahwa badan hukum pendirian Bumdes sangat penting dimiliki oleh Bumdes dan desa, agar Bumdes dapat berperan dalam sesuai fungsinya sebagai penggerak ekonomi.
"Belum adanya badan hukum pendirian menjadi satu tantangan Bumdes dalam optimalisasi peran, dalam menopang pembangunan ekonomi desa," sebutnya. Baca juga: BUMDes Merugi dan Terancam Gulung Tikar Akibat Pandemi COVID-19
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sulteng Moh Nadir mengatakan, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengoptimalkan peran badan usaha milik desa (Bumdes) sebagai penggerak ekonomi untuk percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat di desa. Baca juga: Pemkab Bojonegoro dan Bulog Tandatangani MoU Wujudkan Kedaulatan Pangan
"Kami berharap dengan adanya badan hukum pendirian Bumdes, maka Bumdes memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi untuk menopang percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sulteng Moh Nadir, Rabu (23/11/2022).
Ia mengatakan bahwa badan hukum pendirian Bumdes sangat penting dimiliki oleh Bumdes dan desa, agar Bumdes dapat berperan dalam sesuai fungsinya sebagai penggerak ekonomi.
"Belum adanya badan hukum pendirian menjadi satu tantangan Bumdes dalam optimalisasi peran, dalam menopang pembangunan ekonomi desa," sebutnya. Baca juga: BUMDes Merugi dan Terancam Gulung Tikar Akibat Pandemi COVID-19
Lihat Juga :