Pesta Sabu Anggota Dewan Kepulauan Seribu, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Rabu, 23 November 2022 - 16:13 WIB
loading...
Polisi menetapkan dua tersangka dalam pesta sabu yang melibatkan oknum anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
KEPULAUAN SERIBU - Polisi menetapkan dua tersangka dalam pesta sabu yang melibatkan oknum anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ. Untuk MJ, polisi memutuskan dilakukan rehabilitasi.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, pihaknya telah menggelar perkara serangkaian kegiatan penyelidikan kasus perkembangan pesta sabu di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu.
Baca juga: Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
"Gelar perkara terakhir kemarin dilakukan dengan melibatkan Propam dan sebagainya bahwasanya untuk semuanya, (AL (27), FD (26), AL (30), dan AI (26)) saat ini sebagai pengguna," kata Didik saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
"Jadinya nanti akan kita assessment . Penyidik akan melakukan TAT (Tim Assessment Terpadu untuk dilakukan rehabilitasi. Sementara itu untuk tersangka sementara dua orang. yakni NF dan S," lanjutnya.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, pihaknya telah menggelar perkara serangkaian kegiatan penyelidikan kasus perkembangan pesta sabu di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu.
Baca juga: Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
"Gelar perkara terakhir kemarin dilakukan dengan melibatkan Propam dan sebagainya bahwasanya untuk semuanya, (AL (27), FD (26), AL (30), dan AI (26)) saat ini sebagai pengguna," kata Didik saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
"Jadinya nanti akan kita assessment . Penyidik akan melakukan TAT (Tim Assessment Terpadu untuk dilakukan rehabilitasi. Sementara itu untuk tersangka sementara dua orang. yakni NF dan S," lanjutnya.
Lihat Juga :