Gelar Sosialisasi RKUHP di Banjarmasin, Kemkominfo Ajak Masyarakat Dukung KUHP Buatan Indonesia

Senin, 21 November 2022 - 15:03 WIB
loading...
Gelar Sosialisasi RKUHP di Banjarmasin, Kemkominfo Ajak Masyarakat Dukung KUHP Buatan Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengupayakan sosialisasi RKUHP di berbagai kota di Indonesia, termasuk di Kota Banjarmasin. (Ist)
A A A
BANJARMASIN - Penyusunan RUU KUHP yang lebih mengedepankan nilai-nilai budaya bangsa telah hampir rampung. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengupayakan sosialisasi RKUHP di berbagai kota di Indonesia, termasuk di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Jumat (18/11/2022) lalu.

Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin melalui Fakultas Hukum.

Koordinator Informasi dan Komunikasi Polhukam, Dikdik Sadaka pada kesempatan ini menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap KUHP sebagai produk hukum zaman kolonial penting untuk dilakukan agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.

"Kami harap melalui sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham urgensinya dan turut mendukung pembaruan KUHP hasil buatan anak bangsa," jelasnya.

Penyusunan RKUHP mulai dirancang sejak tahun 1970 hingga 2022. Berbagai diskusi publik dan sosialisasi telah dilalui dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Hal ini melahirkan draf RKUHP terbaru yang mengakomodasi banyak hal dari masukan berbagai pihak.

Hadir menjadi narasumber dalam kegiatan ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Arief Amrullah mengemukakan bahwa para pendiri bangsa mendesak agar KUHP segera diperbarui. Sebab, secara sosiologis tidak lagi cocok dengan bangsa Indonesia.

Sementara secara politik, apabila Indonesia masih menggunakan KUHP yang lama, maka Indonesia dianggap masih di bawah jajahan Belanda. “Padahal kita sudah merdeka,” tegasnya.

Di sisi lain, menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, ada beberapa landasan berpikir dalam membangun RKUHP yang saat ini sedang menunggu pengesahan di DPR.

Salah satunya ialah perubahan paradigma pidana dan pemidanaan dalam RKUHP memperhatikan perkembangan internasional dan kearifan lokal. "Supaya kita tidak kehilangan akar dalam menyusun hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Baca: Gencarkan Tilang Elektronik, 8 Kamera ETLE Dipasang di Denpasar dan Badung.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)