Kasus Rekayasa Pria Hidup Kembali di Bogor Berakhir Restorative Justice
Senin, 21 November 2022 - 12:30 WIB
loading...
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin merilis kasus Urip Saputra (40), warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang membuat heboh karena merekayasa untuk menghindari utang. Kasus ini berakhir dengan restoratif justice. Foto: MPI/Putra Ramadhani
A
A
A
BOGOR - Polisi menyebut kasus Urip Saputra (40), warga Rancabungur, Kabupaten Bogor , yang membuat heboh karena merekayasa kematiannya sudah selesai. Kasus ini berakhir dengan restoratif justice .
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dalam suatu kejadian atau penegakkan hukum terdapat tiga hal yang diperhatikan pertama keadilan, manfaat, dan kepastian tujuan hukum itu sendiri. Baca juga: Kasus Rekayasa Mati Suri Pria di Bogor, Polisi Pastikan Urip Tidak Menghilang
"Teman-teman sekalian dalam proses penegakan hukum itu ada tiga hal yang perlu kita sepakati untuk tujuan hukum itu sendiri baik keadilan, kemanfaatan kemudian kepastian," kata Iman di Mapolres Bogor, Senin (21/11/2022).
Sehingga, dalam kasus Urip ini telah selesai dengan restorative justice. Karena, dinilai lebih bermanfaat dan menjadikan pelajaran bagi semua.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dalam suatu kejadian atau penegakkan hukum terdapat tiga hal yang diperhatikan pertama keadilan, manfaat, dan kepastian tujuan hukum itu sendiri. Baca juga: Kasus Rekayasa Mati Suri Pria di Bogor, Polisi Pastikan Urip Tidak Menghilang
"Teman-teman sekalian dalam proses penegakan hukum itu ada tiga hal yang perlu kita sepakati untuk tujuan hukum itu sendiri baik keadilan, kemanfaatan kemudian kepastian," kata Iman di Mapolres Bogor, Senin (21/11/2022).
Sehingga, dalam kasus Urip ini telah selesai dengan restorative justice. Karena, dinilai lebih bermanfaat dan menjadikan pelajaran bagi semua.
Lihat Juga :