Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Minggu, 20 November 2022 - 20:52 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menegaskan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran narkoba tidak akan menghentikan proses hukum. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran narkoba tidak akan menghentikan proses hukum. Pencabutan BAP adalah hak dari yang bersangkutan.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Minggu (20/11/2022).
Pihaknya tidak mempermasalahkan pencabutan BAP tersebut. "Untuk pencabutan BAP adalah hak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba
Penyidik telah mengantongi 4 alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," ucapnya.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Minggu (20/11/2022).
Pihaknya tidak mempermasalahkan pencabutan BAP tersebut. "Untuk pencabutan BAP adalah hak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba
Penyidik telah mengantongi 4 alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," ucapnya.
Lihat Juga :