Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Minggu, 20 November 2022 - 20:52 WIB
loading...
Irjen Teddy Minahasa...
Polda Metro Jaya menegaskan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran narkoba tidak akan menghentikan proses hukum. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran narkoba tidak akan menghentikan proses hukum. Pencabutan BAP adalah hak dari yang bersangkutan.

"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Minggu (20/11/2022).

Pihaknya tidak mempermasalahkan pencabutan BAP tersebut. "Untuk pencabutan BAP adalah hak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba

Penyidik telah mengantongi 4 alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," ucapnya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mencabut seluruh BAP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Dia mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022). Pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
Profil 2 Wakapolda Baru...
Profil 2 Wakapolda Baru di Daerah, Salah Satunya Pernah Tangani Kecelakaan Vanessa Angel
Edan! Oknum Polisi Edarkan...
Edan! Oknum Polisi Edarkan Ekstasi ke Wisatawan di Pulau Berhala Kepri
Kendari Geger! Ribuan...
Kendari Geger! Ribuan Ampul Obat Bius Hilang di 2 Rumah Sakit
Polisi Ungkap Analisis...
Polisi Ungkap Analisis CCTV Wartawan Palu Tewas di Kamar Hotel Jakbar, Ini Temuannya
Polda Metro Jaya Luncurkan...
Polda Metro Jaya Luncurkan Hotline 110, Petugas Siaga 24 Jam untuk Layani Pemudik
Serap Aspirasi Warga,...
Serap Aspirasi Warga, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Blusukan ke Slum Area
Polda Metro Kembalikan...
Polda Metro Kembalikan Kendaraan Hasil Curian, Pemilik Sah: Polisi Geraknya Sat-Set
Polisi Pukul Mundur...
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI dari Gedung DPR RI
Rekomendasi
Manfaat Luar Biasa Membaca...
Manfaat Luar Biasa Membaca Ayat Kursi Sebelum Tidur
Hamas Akan Bebaskan...
Hamas Akan Bebaskan Seluruh Sandera Israel Jika Ada Jaminan Perang Gaza Berakhir
Kawal Nova Arianto Menggema...
Kawal Nova Arianto Menggema di Medsos, Erick Thohir: Hak Prerogatif Pergantian Pelatih Ada di PSSI
Berita Terkini
Ciptakan UMKM Sukses,...
Ciptakan UMKM Sukses, Pelajar di Bogor Ikuti Pelatihan Wirausaha
1 jam yang lalu
Bekasi Perluas Jaringan...
Bekasi Perluas Jaringan Perpipaan demi Tingkatkan Jumlah Pelanggan
2 jam yang lalu
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
2 jam yang lalu
Dokter Pemerkosa Pasien...
Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bisa Dihukum Kebiri, Veronica Tan: Patut Dipertimbangkan
3 jam yang lalu
Ahmad Sahroni Minta...
Ahmad Sahroni Minta Polisi Jangan Ragu Usut SPBU Oplosan di Bali
3 jam yang lalu
Peduli Sesama, Anggota...
Peduli Sesama, Anggota Legislatif Partai Perindo Manggarai Timur Petrus Yohanes Elmiance Bantu Nenek yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Tua
4 jam yang lalu
Infografis
Polda Metro Akan Tambah...
Polda Metro Akan Tambah 70 Titik Kamera ETLE di Jakarta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved