2,5 Tahun DPO, Spesialis Jambret Sadis Tambora Ditangkap
Sabtu, 19 November 2022 - 09:00 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku DL kemudian kabur ke arah sinar budi membawa kalung emas hasil rampasannya. Tak tinggal diam, korban kemudian berteriak "jambret!!" hingga terdengar warga di sekitar lokasi dan mengejar jambret tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas mendapati dua senjata tajam (sajam) berupa sebilah celurit dan badik. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tambora untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku DL dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 Ayat (4) untuk tindak pidana di Bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tutupnya.
Dari tangan pelaku, petugas mendapati dua senjata tajam (sajam) berupa sebilah celurit dan badik. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tambora untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku DL dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 Ayat (4) untuk tindak pidana di Bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tutupnya.
(ams)
Lihat Juga :