2,5 Tahun DPO, Spesialis Jambret Sadis Tambora Ditangkap

Sabtu, 19 November 2022 - 09:00 WIB
loading...
2,5 Tahun DPO, Spesialis...
Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus penjambret berinisial DL alias Ipang (30) yang telah buron selama 2,5 tahun. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus penjambret berinisial DL alias Ipang (30) yang telah buron selama 2,5 tahun atas sejumlah kasus penjambretan. Dalam aksinya, korban Muthia Nabila tewas di Jalan Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat April 2020 lalu.

DL saat itu beraksi bersama rekannya berinisial TN. TN diamankan polisi dan kekinian telah mendapatkan putusan selama 10 tahun penjara. Sementara DL berhasil meloloskan diri ke daerah Sulawesi Selatan. Baca juga: Jambret Ponsel Mahasiswi di Tambora, 2 Pelaku Diamuk Warga

”DL alias Ipang (30) tercatat telah melakukan di 5 lokasi di wilayah Tambora Jakarta Barat, tercatat 5 Laporan Polisi atas sejumlah aksi jambret yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Sabtu (19/11/2022).

Putra mengatakan, DL alias Ipang (30) kembali melakukan penjambretan di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Angke, kepada korban berinisial WI (40). Saat itu korban hendak mengantarkan anak sekolah dari kapuk ke arah jembatan dua.

”Saat hendak belok kearah sinar budi (TKP), tiba-tiba dari arah depan motor korban berpapasan dengan sepeda motor pelaku, saat posisi berdekatan pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang kenakan korban hingga terputus,” ungkapnya.

Pelaku DL kemudian kabur ke arah sinar budi membawa kalung emas hasil rampasannya. Tak tinggal diam, korban kemudian berteriak "jambret!!" hingga terdengar warga di sekitar lokasi dan mengejar jambret tersebut.



Dari tangan pelaku, petugas mendapati dua senjata tajam (sajam) berupa sebilah celurit dan badik. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tambora untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku DL dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 Ayat (4) untuk tindak pidana di Bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved