Batal Bahas Banding UMP DKI 2022 Bareng Mendagri, Heru: Kita Bicara 2023
Jum'at, 18 November 2022 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, PTTUN menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI saat era Gubernur Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 .
Dengan putusan PTTUN ini maka besaran UMP Jakarta 2022 sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN Jakarta, yakni Rp4.573.845. Angka ini lebih rendah dibanding Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta era Anies Baswedan sebesar Rp4.641.852
Heru mengatakan, Pemprov DKI akan menjalankan putusan PTTUN. Sebab, tahun 2022 sudah berada di penghujung akhir.
"Kan ini sudah hampir akhir tahun ya, kita jalankan yang sudah ada, enggak apa-apa. Kita bicara yang 2023," tuturnya.
Dengan putusan PTTUN ini maka besaran UMP Jakarta 2022 sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN Jakarta, yakni Rp4.573.845. Angka ini lebih rendah dibanding Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta era Anies Baswedan sebesar Rp4.641.852
Heru mengatakan, Pemprov DKI akan menjalankan putusan PTTUN. Sebab, tahun 2022 sudah berada di penghujung akhir.
"Kan ini sudah hampir akhir tahun ya, kita jalankan yang sudah ada, enggak apa-apa. Kita bicara yang 2023," tuturnya.
(thm)
Lihat Juga :