Kasus Begal Marak, Polda Jabar Perintahkan Jajaran Bertindak Tegas

Kamis, 17 November 2022 - 12:22 WIB
loading...
Kasus Begal Marak, Polda Jabar Perintahkan Jajaran Bertindak Tegas
Kedua pelaku begal, GA dan AN yang berhasil ditangkap setelah melakukan curas di batas kota Bandung dan Cimahi hingga dua korbannya meninggal dunia. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di wilayah Jawa Barat belakangan semakin marak terjadi. Di antaranya menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Menyikapi kondisi tersebut, Polda Jabar mengintruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku begal jika dirasa membahayakan nyawa.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, pada periode Agustus hingga November 2022 saja, sedikitnya 110 kasus begal terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.

Menurut Ibrahim, seratusan kasus begal tersebut dihimpun dari berbagai kejadian di 24 kabupaten/kota di Jabar dan paling banyak terjadi di tiga wilayah hukum yakni Polrestabes Bandung, Polres Cianjur, dan Polres Cimahi.

"Terbanyak terjadi di tiga wilayah yaitu Polrestabes Bandung 10 kasus, Polres Cianjur 12 kasus, dan Polres Cimahi 16 kasus. Kasus tersebut sudah ditangani polres masing-masing dan sudah ada yang dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Kombes Pol Ibrahim, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Rem Blong, Truk Fuso Pengangkut Hotmix Ringsek Tabrak Tebing di Garut

Sebagian kecil kasus begal, lanjut Ibrahim, kini masih dalam tahap penyelidikan dan pengejaran terhadap pelakunya. Pihaknya juga akan melakukan analisa dan evaluasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta antisipasi.

"Kita akan meningkatkan patroli pada daerah-daerah rawan. Deteksi dini juga akan ditingkatkan serta kita lakukan upaya represif atau penindakan terhadap pelaku," kata Kombes Pol Ibrahim.

Menyikapi maraknya kasus begal tersebut, Kombes Pol Ibrahim menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur serta sesuai norma kepada para pelaku begal jika mengancam keselamatan jiwa.

"Tindakan tegas dan terukur jelas akan dilakukan petugas sesuai norma aturan jika hal tersebut membahayakan jiwa," tegasnya.

Kombes Pol Ibrahim pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada polisi jika mengetahui kasus begal agar segera ditindaklanjuti dan pelakunya ditangkap. "Kami mengimbau masyarakat segera melapor kepada polisi apabila terjadi curas," kata Ibrahim.

Diketahui, kasus begal terakhir terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman atau kawasan batas Kota Bandung dan Kota Cimahi, Rabu (16/11/2022) kemarin.

Dua nyawa pun melayang akibat aksi sadis para pelaku begal tersebut. Kedua korban yang diketahui berinsial MM dan DA ditemukan warga terkapar tak bernyawa di pinggir jalan setelah menjadi korban pembegalan pukul 03.30 WIB dini hari.

Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu sekitar 5 jam, jajaran Polrestabes berhasil mengungkap kasus keji tersebut. Dua pelaku berinisial GA (19) dan AN (20) berhasil ditangkap setelah melarikan diri di wilayah Kabupaten Cianjur.

"Kurang dari lima jam, pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Bandung Kulon," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung.

Menurut Aswin, kedua pelaku dipastikan melakukan curas. Pasalnya, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal. Kedua pelaku, kata Aswin, menusuk korban dengan senjata tajam hingga tewas.

Aksi GA dan AN terbilang sadis. Kedua pelaku ini memepet dan menendang korban yang tengah melintas di Jalan Sudirmanmengunakan sepeda motor hingga terjatuh.

"Korban sempat melawan pelaku, lalu pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk masing-masing satu korban. Satu pelaku menusuk satu korban, jadi dua-duanya ditusuk oleh dua pelaku. Setelah terjatuh, salah satu korban terlindas kendaraan yang melintas," terang Kombes Pol Aswin.

Korban yang terkapar tak berdaya ditinggalkan pelaku begitu saja. Selain dompet, pelaku juga mengambil sepeda motor korban dan langsung melarikan diri ke Cianjur.Akibat perbuatannya, tambah Kombes Pol Aswin, kedua pelaku disangkakan Pasal pencurian 365 KUHP dan 351 dan dikenakan pidana kurungan 7 hingga 12 tahun.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)