Terdakwa Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Taman Sari Divonis 11 Tahun Penjara

Kamis, 17 November 2022 - 09:01 WIB
loading...
Terdakwa Pencabulan...
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Duryanto Slamet terdakwa pencabulan terhadap seorang bocah berkebutuhan khusus.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Duryanto Slamet pada Rabu (16/11/2022). Duryanto merupakan terdakwa pencabulan terhadap seorang bocah berkebutuhan khusus atau downsyndrom di Taman Sari, Jakarta Barat.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Serta menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebanyak Rp500.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan," ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara. Baca: Guru SD di Bekasi yang Cabuli Siswi Dipecat

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berkebutuhan khusus berinisial S (14) warga Taman Sari, Jakarta Barat menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tetangganya, Duryanto.

IN (48), Ibu korban mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu anaknya tiba-tiba saja turun dari kamar dan meringis kesakitan pada bagian alat vitalnya.

Mengetahui anaknya meringis kesakitan, IN melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Barat. Selanjutnya, ia dan anaknya diantar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Rumah Sakit (RS) Tarakan untuk visum.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved