Terdakwa Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Taman Sari Divonis 11 Tahun Penjara

Kamis, 17 November 2022 - 09:01 WIB
loading...
Terdakwa Pencabulan...
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Duryanto Slamet terdakwa pencabulan terhadap seorang bocah berkebutuhan khusus.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Duryanto Slamet pada Rabu (16/11/2022). Duryanto merupakan terdakwa pencabulan terhadap seorang bocah berkebutuhan khusus atau downsyndrom di Taman Sari, Jakarta Barat.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Serta menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebanyak Rp500.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan," ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara. Baca: Guru SD di Bekasi yang Cabuli Siswi Dipecat

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berkebutuhan khusus berinisial S (14) warga Taman Sari, Jakarta Barat menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tetangganya, Duryanto.

IN (48), Ibu korban mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu anaknya tiba-tiba saja turun dari kamar dan meringis kesakitan pada bagian alat vitalnya.

Mengetahui anaknya meringis kesakitan, IN melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Barat. Selanjutnya, ia dan anaknya diantar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Rumah Sakit (RS) Tarakan untuk visum.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved