Gelar Dialog Publik, Pemerintah Sosialisasikan RUU KUHP di Surabaya

Rabu, 16 November 2022 - 21:39 WIB
loading...
Gelar Dialog Publik, Pemerintah Sosialisasikan RUU KUHP di Surabaya
Pemerintah terus menyosialisasikan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ke daerah-daerah dengan menggelar dialog publik. (Ist)
A A A
SURABAYA - Pemerintah terus menyosialisasikan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ke daerah-daerah dengan menggelar dialog publik. Dialog publik bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draf RUU KUHP.

Sosialisasi masif digelar setelah Kick Off Dialog Publik RUU KUHP sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas, beberapa waktu lalu. Sosialisasi dilakukan oleh sejumlah kementerian bekerja sama dengan para akademisi.

"Beberapa kementerian dan lembaga bersama-sama melaksanakan sosialisasi dalam bentuk dialog publik di 11 kota di Indonesia untuk menyebarkan draf RUU KUHP serta menghimpun masukan dari seluruh elemen masyarakat," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infromasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan dalam Sosialisasi RUU KUHP di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/11/2022).

Menurut Bambang, sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila, diperlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, dan komprehensif, serta dinamis dalam pembangunan hukum. Salah satunya melalui RUU KUHP.

"Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat," katanya.

Sosialisasi akan terus dilanjutkan untuk menyampaikan narasi-narasi terkait RUU KUHP, yang mudah dicerna oleh masyarakat. Ia berharap acara Sosialisasi RUU KUHP ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik secara luas.

"Semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara. Mari kita dukung KUHP buatan Bangsa Indonesia." katanya.

Dalam sosialisasi itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda menjelaskan, penyusunan RUU KUHP telah melewati perjalanan yang panjang. Satu tahun terakhir ini, RUU KUHP menjadi salah satu prioritas legislasi yang dapat disahkan di tahun 2022. "Alasan diperlukannya KUHP baru bahwasannya kalau bangsa sudah merdeka, maka secara politis dia juga harus merdeka dalam berhukum," katanya.

Menurut Gede, Indonesia sebagai bangsa yang telah merdeka juga perlu produk hukum yang lahir dari rahim bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu mendukung produk hukum ini sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka.

Gede menjelaskan, pada 2019 perancangan RUU KUHP sempat tertunda karena adanya pandangan publik terkait pro dan kontra mengenai RUUU KUHP, namun hal inilah yang menjadi titik krusial untuk bisa mempertemukan dan mengharmonisasikan pandangan yang berbeda, lalu diterjemahkan menjadi satu norma yang dipilih dan digunakan dalam RUU KUHP.

"Dari pandangan terkait pro dan kontra tersebut, maka diambil titik tengahnya sebagai cara untuk memberikan ruang kepada pro dan kontra sehingga bisa mengatur norma yang dimaksud oleh masyarakat," katanya.

Selain itu, Gede menjelaskan, RUU KUHP merupakan simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta menjunjung tinggi prinsip nasionalisme serta mengapresiasi partisipasi masyarakat. Diharapkan walaupun adanya perdebatan atas satu atau dua pasal yang telah disusun, tidak menghentikan seluruh pasal RUU KUHP hasil karya anak bangsa Indonesia.

Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Trisakti dan Juru Bicara RKUHP, Albert Aries menjelaskan, pasca dialog publik yang dilakukan di 11 kota oleh tim sosialisasi RKUHP telah diadopsi 69 masukan dari masyarakat dan 4 proofreaders terhadap batang tubuh dan penjelasan.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi terkait adanya partisipasi yang bermakna dari penyusunan dan perumusan RKUHP.

"Pada draf 9 November lalu, ada 6 Pasal yang sudah ditarik dari RKUHP yang menjadi bukti bahwa tim perumus RKUHP mendengarkan aspirasi dari masyarakat," katanya.

Selain itu, Aries mengungkapkan, menyusun KUHP di negeri yang multietnis, multikultural, dan multireligi tidaklah mudah. Karena sebagai negeri yang beragam, Indonesia memiliki budaya yang kaya sehingga setiap daerah memiliki karakter yang khusus terkait hukum yang hidup di dalam masyarakat.

"Perlu dilihat bahwa tujuan dari RUU KUHP yaitu terkait pembaharuan hukum pidana dan juga sistem pemidanaan modern yang seharusnya sudah diubah dari KUHP yang lama," katanya.

Hal ini bertujuan untuk merubah kondisi overcrowding lapas yang terjadi saat ini dan juga memberikan pemahaman paradigma baru dari paradigma retributif menjadi keadilan yang bersifat restoratif, rehabilitatif, dan korektif.

Aries juga menambahkan, salah satu isu terkait penghinaan presiden tidak serta merta membatasi kebebasan berpendapat, karena konstitusi kita menghargai kebebasan berpendapat namun tidak mengizinkan adanya perbuatan menghina.

"Bahwa pasal ini pun disusun di RUKHP tetap mempertimbangkan asas demokrasi, sehingga sanksi-nya di bawah 3 tahun penjara dan juga merupakan delik aduan dibandingkan pasal 1 (34) yang merupakan delik biasa dan sanksinya 6 tahun penjara," tutupnya.

Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Yovita Arie Mangesti, mengungkapkan, dalam perjalanan menyusun produk Undang-Undang buatan Indonesia perlu diapresiasi sebagai upaya terobosan baru oleh pemangku kebijakan negeri, sehingga dapat dipahami norma hukum positif yang berfungsi menjadi panduan publik untuk berperilaku.

"Sebagai warga negara Indonesia, terutama mahasiswa hukum yang mengkaji hukum pidana, kita juga berperan untuk terus mengawal berjalannya hukum pidana ini ke depannya," katanya.

Yovita menjelaskan, draf RUU KUHP terus mengalami berbagai perubahan hal ini perlu dipandang sebagai bentuk adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga draf yang dihasilkan pada 9 November lalu bisa menjadi draf final RUU KUHP untuk segera disahkan.

"RUU KUHP juga telah disusun berdasarkan asas keseimbangan yang digali dari nilai-nilai kearifan bangsa Indonesia yang merupakan salah satu keunggulan dari RUU KUHP," ungkapnya.

Baca: FKM Dukung dan Siap Memenangkan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Menurutnya, keunggulannya RUU KUHP terdapat 18 keunggulan yang dalam penyusunan diawali dengan asas keseimbangan yang dibangun dari ide untuk mengakomodir kepentingan yang ada di masyarakat. "Harapannya juga bahwa RUU KUHP ini dapat menjadi suatu hukum yang humanis," katanya.

Ia menyatakan, ini dapat dilihat dari salah satu tujuan pemidanaan adalah rehabilitasi dengan memasyarakatkan terpidana. Dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan dan menyelesaikan konflik dengan restorative justice secara lebih manusiawi.

"Selain itu, salah satu keunggulan yang saya apresiasi yaitu adanya pengaturan terkait disablitas, sehingga persoalan disabilitas juga merupakan objek hukum dan memang seharusnya dilindungi oleh undang-undang," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)