Motif Pembunuhan Juragan Sembako di Bekasi Ternyata Hendak Curi Puluhan Slof Rokok
Rabu, 16 November 2022 - 21:22 WIB
loading...
A
A
A
Namun pada akhirnya pelaku tidak jadi membawa puluhan slof rokok yang terbungkus karung itu. Pelaku takut aksinya ketahuan orang lain lantaran hari sudah mulai pagi.
"Jadi pelaku tidak sempat membawanya karena hari keburu siang (menjelang pagi). Rokok disimpan di sekitaran sana, pelaku kemudian meninggalkan TKP dan kembali ke rumahnya," ucapnya.
Pelaku diketahui ternyata mantan karyawan dari korban. Pelaku sempat bekerja di toko kelontongan milik korban selama kurang lebih lima bulan, yaitu sejak Agustus-Desember 2015.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara untuk Pasal 338 KUHP dan tujuh tahun untuk Pasal 365 KUHP," pungkasnya
"Jadi pelaku tidak sempat membawanya karena hari keburu siang (menjelang pagi). Rokok disimpan di sekitaran sana, pelaku kemudian meninggalkan TKP dan kembali ke rumahnya," ucapnya.
Pelaku diketahui ternyata mantan karyawan dari korban. Pelaku sempat bekerja di toko kelontongan milik korban selama kurang lebih lima bulan, yaitu sejak Agustus-Desember 2015.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara untuk Pasal 338 KUHP dan tujuh tahun untuk Pasal 365 KUHP," pungkasnya
(thm)
Lihat Juga :